Polman Radar Istana -Bupati Polman hadiri Hak Interplasi terkait Tahapan Pemilihan Kepala Desa serentak di 67 Desa dikabupatrn Polewali Ma...
Polman Radar Istana
-Bupati Polman hadiri Hak Interplasi terkait Tahapan Pemilihan Kepala Desa serentak di 67 Desa dikabupatrn Polewali Mandar.
Hak Interplasi yang dilakukan DPRD kabupaten Polewali Mandar(Polman)terhadap Bupati,baru kali ini terjadi,sehingga berbagai kalangan menilai DPRD Polman membuat sejarah baru,ko bisa ya DPRD melakukan hak interplasi kepada Bupati.
Terjadinya hak Interplasi Bupati Polman,berawal dari aspirasi dari berbagai Lembaga Swadaya Masyaarakat(LSM )dan himpunan Mahasiswa Islam(HMI),meminta agar tahapan Pilkades serentak di Polman di 67 Desa,ditunda sambil menunggu hasil refisi Perda tentang pilkades.
Permintaan tersebut beberapa kali diadakan Rapat dengar pendapat(RDP)di DPRD,tetapi Panitia Pilkades Kabupaten Polewali Mandar tetap berjalan,bahkan DPRD merekomendasikan Bupati Polman untuk menunda tahapan Pilkades,namun rekomendasi itu sepertinya diabaikan,sehingga berujung Interplasi,senin 11/10.
Di dalam interplasi Bupati Polman,Andi Ibrahim Masdar mengatakan surat rekomendasi DPRD terkait penundaan tahapan,saya suda membalas bahwa tahapan tidak perlu ditunda,namun revisi Perda tentang Pilkades,itu hak inisiatif DPRD",Pungkas",AIM
Permintaan DPRD terkait revisi, kenapa tidak sejak dulu dilakukan ,kenapa justru tahapan Pilkades telah berjalan baru mau direvisi dan Perda ini sudah digunakan pada pilkades sebelumnya,3 Tahun yang lalu,perda tersebut yang sahkan kan DPRD,ada apa sebenarnya ini.
Eksekutif dan Legislatif tambah AIM adalah mitra kerja,marilah kita bersama sama membangun Kabupaten Polman yang lebih baik ke depan.AIM menyampaikan dimana ada kabupaten disulbar yang bisa membangun jalan dan bagi bagi kambing kepada Masyarakat dalam situasi pandemi Covid 19,tetapi Polman bisa melakukan itu",kata AIM.
Pariduddin Wahid Praksi Golkar menyampaikan,Eksekutif dan Legislatif,di ibaratkan dalam rumah tangga,suami istri, Eksekutif adalah Suami(Bupati) dan Legislatif adalah Istri(DPRD),cuman terkadang setiap ada Rapat dengar pendapat(RDP) di DPRD suami dalam hal ini Bupati serimg memgutus SKPDnya yang tdk bisa mengambil kebijakan,sehingga terkadang kami selaku Istri,bertanya tanya kenapaa suami kita ini selalu menunjukan egonya",Pariduddin.(Syukur)
COMMENTS