RADARISTANA.COM | Aceh Tamiang - Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn diwakili Wakil Bupati (Wabup) T. Insyafuddin, ST sampaikan jawaba...
RADARISTANA.COM | Aceh Tamiang -
Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn diwakili Wakil Bupati (Wabup) T. Insyafuddin, ST sampaikan jawaban/penjelasan Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap KUA-PPAS Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang tahun 2021.
Penyampaian jawaban Pandangan Umum Fraksi terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK tahun 2021 pada sidang Paripurna ke-3 diruang Sidang Utama Gedung DPRK Aceh Tamiang.
Sidanv Paripurna tersebut dihadiri 50 orang diantaranya sebagai berikut,
Ketua DPRK Atam Supriyanto, S.T., Bupati Atam diwakili oleh Wabup T. Insyafuddin, S.T
Dandim 0117/Aceh Tamiang di wakili oleh Danramil 02/Karang baru Kapten Inf M.Lumban Raja,
Kapolres Atam Imam Asfali, S.I.K, Wakil ketua I DPRK Atam Fadlon, SH,
Selanjutnya, Wakil Ketua II DPRK Aceh Tamiang M. Nur.
Sekertaris DPRK Atam Rulina Rita. ST. MT, Ketua MPU Atam Syahrizal Darwis, MA,
Para Anggota DPRK Aceh Tamiang sebanyak 23 orang,
Tamu undangan dan para awak media.
Sidang diawali Laporan Sekwan Rulina Rita. ST. MT, bahwa Anggota DPRK Aceh Tamiang yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 23 orang, maka Acara Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang Ke 3 (tiga) Dengan Agenda Penyampaian Jawaban/Penjelasan Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap KUA-PPAS APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021 dapat dilaksanakan.
Panduan sidang dan pembukaan rapat oleh Wakil Ketua II DPRK Aceh Tamiang a.n. M. Nur sekaligus membuka Acara Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang, sebagai berikut
Wakil Keyua II DPRK Aceh Tamiang M. Nur menyampaokan, Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang agenda Acara Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang Ke-3 (tiga) dengan Agenda Penyampaian Jawaban/Penjelasan Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap KUA-PPAS APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021 dibuka dan terbuka untuk umum.
Selanjutnya dipersilahkan kepada Bupati Aceh Tamiang dalam hal ini Wabup T. Insyafuddin, ST, untuk menyampaian Jawaban/Penjelasan Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap KUA-PPAS APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021.
"Terhadap skema skala prioritas anggaran yang disarankan oleh Fraksi Partai Gerindra sebagai berikut, Dalam rangka memudahkan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid- 19, telah menetapkan skala prioritas yang tertuang di dalam RKPD tahun anggaran 2022,," kata Wabup Atam.
Wabup mrlanjutkan, Pemilihan program kegiatan dan kegiatan pada saat refocusing mengacu pada program prioritas yang bersifat wajib dan mengikat yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan mempedomani ketentuan- ketentuan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat baik Kementerian dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan.
"Terhadap saran dari Fraksi Partai Aceh sebagai berikut,
untuk dapat sama-sama menjaga dan mengawal APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020, agar program dan kegiatan dapat tersinkronisasi dengan RPJM yang telah disepakati, seluruh program kegiatan dan Sub kegiatan telah sinkron mulai dari RPJP, RPJM, musrenbang, RKPD, dan KUA- PPAS Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020, dan dapat diakses langsung melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)," lanjutnya.
Mengenai target dan sasaran serta capaian peningkatan pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang dicapai pada fase ketiga RPJP Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2005 sampai 2025, pencapaian pertumbuhan ekonomi Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2018 sebesar 4,28%, dan mengalami peningkatan di tahun 2019 sebesar 4,505%.
Angka tersebut sesuai dengan target RPJM Kabupaten Aceh Tamiang, namun pada tahun 2020 lebih rendah dibandingkan target tahun 2020 dalam RPJM, karena dampak pandemi covid 19 sebesar minus 0,28%, untuk pertumbuhan tanpa Migas, sedangkan dengan Migas sebesar 0,42%.
"Tingkat kemiskinan di Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2020 sebesar 13,08% di atas rata-rata Nasional sebesar 9,78%, dan di bawah rata-rata Provinsi Aceh sebesar 14,99%," sambungnya.
Sehingga penyusunan KUA-PPAS masih berpedoman paSehingga penyusunan KUA-PPAS masih berpedoman pada peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020. untuk lebih sempurna agar nantinya bisa dilakukan penyesuaian kembali pada saat pembahasan KUA-PPAS dan RAPBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan pendataan fakir miskin yang dianggarkan sebesar Rp.500.000.000 pada rancangan KUA-PPAS, merupakan kegiatan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya disebut dengan Basis Data Terpadu (BDT), kegiatan tersebut diusulkan melalui dana DOKA/Otsus Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan undang-undang No.13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.
Selanjutnya, peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang pedoman umum verifikasi dan validasi data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu. Dan pendataan fakir miskin dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan secara berkala sekurang- kurangnya 2 Tahun sekali.
Jawaban tanggapan dari Fraksi Tamiang yang sepakat sebagai berikut :
Dalam penyusunan KUA dan ppas kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 telah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Serta, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi berpedoman pada RKPD tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dilakukan secara tertib efisien ekonomis efektif transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Jawaban tanggapan dari Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan sebagai berikut :
Realisasi anggaran transpor yang bersumber dari daun maupun Asus dapat kami sampaikan sebagai berikut realisasi penerimaan yang bersumber dari DAU sebesar Rp 287.104.163.000 sedangkan realisasi belanja sebesar Rp 244.012.289.635.
Realisasi penerimaan yang bersumber dari DAK sebesar Rp 64 295.074.126 sedangkan realisasi belanja sebesar Rp 56.692.469.701.
Realisasi penerimaan yang bersumber dari dana Otsus sebesar Rp 290.012.289.635 sedangkan realisasi belanja sudah mencapai 100% dari realisasi penerimaan transfer sebesar Rp29.012.289.635.
Realisasi penerimaan yang bersumber dari dana Otsus sebesar Rp 290.012.289.635 sedangkan realisasi belanja sudah mencapai 100% dari realisasi penerimaan transfer sebesar Rp29.012.289.635.
Acara Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang Ke 3 (tiga) dengan Agenda Penyampaian Jawaban/Penjelasan Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021 selesai pada jam 16.30 WIB berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
Selama pelaksanaan Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang Ke 3 (tiga) Dengan Agenda Penyampaian Jawaban/Penjelasan Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021 tetap dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.*
Laporan : S Adi P
COMMENTS