Tulangbawang-Radaristana.com Proyek Revitalisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 bidang pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK...
Tulangbawang-Radaristana.com
Proyek Revitalisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 bidang pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Banjar Agung Kabupaten Tulangbawang diduga melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pasalnya, proyek yang diketahui menelan anggaran 2 Milyar lebih ini, tidak terlihat papan proyek dilokasi pengerjaan yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang digunakan.
Tak hanya itu, perusahaan pelaksana pembangunan inipun terkesan mengabaikan tentang keselamatan dan kesehatan para pekerja, lantaran tidak satupun pekerja menggunakan alat pelindung diri saat sedang bekerja.
Kurniawan, salah satu pekerja saat dipintai keterangan mengatakan, pembangunan ini telah berjalan selama 27 hari dari awal penggalian pondasi hingga pengecoran tiang bangunan.
"Sudah 27 hari dari awal kerja hingga saat ini, kalau papan informasi belum ada, katanya dalam Minggu ini akan di bawa oleh bos untuk di pasang,"ucap Kurniawan Selasa lalu, (07/09/21).
Sementara, mengenai alat pelindung diri pekerja, Zulkarnain salah satu pengawas mengatakan, untuk APD memang selama ini belum ada dengan alasan sedang dalam pesanan.
"Kalau APD Memeng belum ada karena masih di pesan, kalau saya cuma diutus untuk mengawasi material, kalau pengawas perusahaannya itu pak Ismail mungkin lebih jauh bapak bisa tanya ke beliau, tapi orangnya nggak ada masih pulang ke Metro,"katanya.
Sementara Ismail selaku pengawas perusahaan hingga saat ini belum bisa dipintasi keterangan, lantaran saat dihubungi hingga berulang kali tidak memberi respon meski dalam keadaan aktif.
Menanggapi hal tersebut, ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Azazi Manusia Provinsi Lampung, Ferry Saputra YS menuding proyek pembagunan di SMK N 1 Banjar Agung merupakan proyek siluman dan patut ditindak tegas oleh pihak terkait.
"Patut di curigai dari ketransparanan saja sudah sangat tertutup, apalagi lainnya. Pelanggaran itu tidak hanya mengenai UU KIP saja, bahkan sudah jelas di Perpres No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012 disebutkan kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh Negara,"kata Ferry saat ditemui diruang kerjanya.
Ferry menegaskan, semestinya papan proyek itu terpasang sebelum kegiatan dimulai, bahkan pihak perusaan juga mesti memampangkan kopian RAB guna keterbukaan, dan mengenai APD para pekerja, kontraktor tentu sudah jelas menyalahi aturan yang tertuang dalam pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
"Setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib menyediakan Alat Pelindung Diri secara cuma-cuma terhadap tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja, sebab itu merupakan kewajiban dan sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departemen tenaga Kerja Republik indonesia. Alat-alat pelindung diri yang demikian harus memenuhi persyaratan tidak mengganggu kerja dan memberikan perlindungan efektif terhadap jenis bahaya yang akan terjadi,"urainya.
Dari hal itu, Ferry meminta kepada pihak terkait untuk memberi teguran keras dan sangsi terhadap oknum kontraktor nakal yang terkesan semena-mena mengelola anggaran Negara tanpa mematuhi peraturan yang ada.
"Pihak terkait secepatnya harus mengambil sikap tegas jangan sampai ada unsur pembiaran dalam pelanggaran ini, oleh karena itu BAIN HAM RI akan terus memantau hingga selesainya kegiatan ini, bahkan jika terdapat aksi kecurangan yang berpotensi merugikan negara tentu kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku,"tutupnya. (Hry)
COMMENTS