Polman Radar Istana- DPRDerwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar, resmi mengusulkan hak Interpelasi kepada Bupati Polewal...
Polman Radar Istana-
DPRDerwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar, resmi mengusulkan hak Interpelasi kepada Bupati Polewali mandar,Ir.H.Andi Ibrahim Masdar,Tekait kebijakan Pemerintah Kabupaten Polman,mengenai 3 Rancangan Perda,termasuk Rancangan Perda rwgulasi Pelaksanaan tahapan Pilkades serentak 2021.
Rapat Paripurna,di Pimpin Ketua DPRD,H.Jufri Mahmud dengan agenda penetapan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) diluar dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021, Senin (13/09/2021).
Rapat Paripurna tersebut,diawali Penyampaian laporan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Gusrinaldi, terkait tiga rancangan Perda, antara lain Perubahan RPJMD, RTRW dan Perubahan Perda Pilkades yang menjadi inisiatif DPRD.
Ketiga rancangan Perda tersebut, rencana perubahan Perda Pilkades yang di inisiasi DPRD, menjadi sorotan banyak anggota DPRD, terutama bagi pengusul hak inisiatif.
Rusnaedi dari Fraksi Demokrat menjelaskan, hak inisiatif dilakukan agar pelaksanaan Pilkades berlangsung secara demokratis dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Usul Perubahan Perda Pilkades ini, kami inisiasi atas semangat kami, agar proses Pilkades berlangsung demokratis, berkeadilan dan outputnya memiliki kepastian hukum. Sehingga, dalam waktu bersamaan kami merekomendasikan kepada Bupati Polewali Mandar untuk menunda pelaksanaan tahapan sambil menunggu revidi perubahan Perda selesai,” jelasnya.
Lain halnya yang disampaikan , Lukman R, selaku ketua Komisi I DPRD Polman. Ia mengatakan, pembahasan Perda Perubahan Pilkades, tidak lagi mendesak untuk dilakukan.
Ia menyampaikan, mengingat surat rekomendasi dari DPRD untuk menunda tahapan Pilkades diabaikan Bupati Polewali Mandar.
Selain itu, 10 Anggota DPRD sebagai pengusul untuk dilakukan revisi Perda Pilkades membatalkan hak inisiatifnya.
Dengan demikian, kata Lukman, revisi Perda kemungkinan besar dibatalkan karena tidak memenuhi syarat.
“Hal ini berkonsekuensi batalnya revisi Perda Pilkades karena tidak memenuhi persyaratan jumlah pengusul sebagaimana diatur dalam Tatib DPRD,” katanya.
Terlepas dari agenda Rapat Paripurna DPRD. Ada hal yang menarik dengan disampaikannya usulan penggunaan Hak Interpelasi DPRD,
terkait kebijakan Pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Polewali Mandar tahun 2021.
Dari 45 Orang Anggota DPRD polman,30 Orang bertanda-tangan sebagai pengusul Hak Interpelasi. Meminta penjelasan Bupati Polman atas kebijakannya dalam Pelaksanaan Pilkades yang diketahui memiliki Perda yang diduga bermasalah.
“Kami ingin meminta keterangan, Penjelasan dari Bupati Polewali Mandar,mengenai kebijakan Pelaksanaan Pilkades. Terutama terkait kebijakan penetapan Peraturan Bupati tentang Pilkades. Tanpa adanya Perubahan Perda sebagai penyesuaian terhadap terbitnya Permendagri 72 tahun 2020”, jelas Lukman selaku koordinator tim pengusul Hak Inisiatif.Reli/SKR
COMMENTS