Panipahan l Radar Istana. Com. MK (41) Suku Sumbawa, Agama Islam,alamat Jalan Bakti Kep. Panipahan Darat Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rokan...
Panipahan l Radar Istana. Com.
MK (41) Suku Sumbawa, Agama Islam,alamat Jalan Bakti Kep. Panipahan Darat Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau tak berkutik saat di geledah team opsnal Polsek Panipahan.
Pasalnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, MK memiliki narkotika n jenis sabu, dan berdasarkan informasi tersebut team opsnal Polsek Panipahan melakukan penangkapan.
MK diringkus saat melintas di jalan Bakti Kep. Panipahan Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil Prov Riau.
Peristiwa penangkapan MK berawal pada hari Selasa tanggal 21 September 2021, sekira pukul 11.30 wib, Anggota opsnal Polsek Panipahan ,BRIPKA APUL DELCADO SINAGA, BRIPKA SATRIA WIBOWO PURBA, BRIPKA NESTOR H NABABAN dan BRIPDA FEBRIAN FERDY FERNANDO mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya keberadaan Pelaku yang diduga terlibat dengan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jln. Bakti Kep. Panipahan Darat Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil, Riau .
Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/A/25/K/IX/2021/SPKT/Sek Panipahan/Res Rohil/Polda Riau, tanggal 21 September 2021.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya Dilakukan serangkaian penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.
Kemudian sekira pukul 13.00 wib setelah Tim Opsnal tiba di TKP lalu melihat keberadaan Pelaku yang diketahui dengan ciri-ciri yang dimaksud informasi yang didapat dari masyarakat yang mana Pelaku diketahui bernama MK Alias SUMBAWA yang ketika itu berada di Jalan Bhakti Kep. Panipahan Darat Kec.Pasir Limau Kapas Kab.Rohil, tepatnya sedang melintas di Jalan Bhakti Kep.Panipahan Darat dengan mengendarai sepeda motor merk "YAMAHA MIO"warna hitam.
Kemudian Tim opsnal Polsek Panipahan langsung memberhentikan Sepeda Motor yang dikendarai oleh Pelaku, melihat gerakan pelaku sangat mencurigakan tim opsnal menyuruh Pelaku untuk Turun dari atas Sepeda motor yang dikendarainya.
Kemudian salah seorang anggota Opsnal BRIPKA NESTOR H NABABAN langsung memanggil masyarakat setempat dan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan serta Surat Perintah Penangkapan dan selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan Pelaku serta Sepeda motor Pelaku, setelah dilakukan penggeledahan Tim Opsnal Polsek Panipahan melihat dan menemukan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dari atas kepala tepatnya dibawah topi yang dikenakan oleh Pelaku yang mana diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut dengan sengaja disimpan dan diselipkan oleh Pelaku dibawah topi yang dipakai di kepala Pelaku .
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan Interogasi terhadap pelaku MK Alias SUMBAWA, dan Pelaku mengaku 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan diduga Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut merupakan milik Pelaku MK Alias SUMBAWA.
Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan Pelaku yang bernama HM Alias LANUN dan Barang Bukti ke Polsek Panipahan guna di Proses lebih lanjut.
Hasil tes urine tersangka MK Alias SUMBAWA Positif mengandung METHAMPHETAMINE dan AMPHETAMINE.
Dari tangan pelaku, Polsek Panipahan berhasil mengamankan barang bukti berupa , 2(dua) Bungkus Plastik Bening Ukuran sedang yang berisikan Plastik Bening didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu, 1(satu) unit Handphone Android merk "VIVO" warna hitam, 1(satu) unit Handphone merk "NOKIA" warna hitam, 1(satu) Unit Sepeda motor matic merk "YAMAHA MIO" warna Hitam.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, MK dijerat dengan pasal
Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan, S. AP, M. Si membenarkan adanya penangkapan pelaku dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, dan untuk pengembangan pelaku saat ini berada di Mapolsek Panipahan. ( taufik).
COMMENTS