Polman Radar Istana -Polres Polman bersama Tim Polda Sulbar berhasil menangkap 4 orang pelaku Penipuan bisnis online,dengan membuat akun...
Polman Radar Istana
-Polres Polman bersama Tim Polda Sulbar berhasil menangkap 4 orang pelaku Penipuan bisnis online,dengan membuat akun facebook Palsu,mengatasnakan angota Polri(Polwan).
Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Polewali Mandar, AKBP Ardi Sutriono, S.IK, di damppingi Kasat Reskrim Polrs Polman,Iptu Agung Setyo Negoro,S.T.K,S.I.K bersama Kanit Tipiter IPDA Tio Septian Dwi cahyo,S.T.K,saat memimpin Press Release Kasus tindak pidana penipuan melalui media sosial, dengan modus membuat akun facebook palsu.
Untuk meyakinkan korbannya,Pelaku menggunakan akun facebook Palsu identitas Polisi (Polwan)yang bertugas di Mabes Polri, korban penipuan tersebut memgalami kerugian puluhan juta rupiah",Ungkap Kapolres Polman,Senin 27/09/2021
"Awalnya 3 orang pelaku penipuan itu berhasil ditangkap dirumahnya,di Desa Bunga bunga,Kecamatan matakali Kabupaten Polman,oleh tim polres polman bersama tim gabungan Porsenil Polda Sulbar,dan pelaku telah diamankan di Polres Polman,demi untuk mempertanggung jawabkan kejahatannya.ke tiga oraang pelaku tersebut,masing masing berinisial KH (25), IS (24), dan AK (19.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka, maka tdiperoleh informasi terhadap pelaku lainnya, selanjutnya sdr. PD (31) yang berperan sebagai menyedia rekening yang digunakan menampung uang hasil dari penipuan",Jelas Kapolres,AKBP.Ardi Sutriono.
Tim Gabungan yang terdiri Personel Sat Reskrim Polres Polman dan Personel Ditreskrimum Polda Sulbar lansung bergerak cepat menangkap PD (31) di rumahnya di Kabupaten Sidrap,tanpa melakukan perlawanan.
Ardi Sutriono mengatakan,modus yang dilakukan ke empat tersangka untuk memperdaya korbannya, Ani (40) warga Desa Kurma dengan cara membuat akun Facebook palsu,mulai dari foto, alamat hingga namanya,bahkan untuk meyakinkan korbanny,salaah satu dari 4 orang pelaku menggunakan identitas anggota Polri.
Pelaku utama,KH (25) membuat akun sosial media Facebook palsu mengatasnamakan anggota Polis,i setelah membuat akun palsu, pelaku utama KH (25) menyebarluaskan informasi palsu, berupa penawaran jual-beli mobil yang faktanya tidak benar adanya.
Setelah korban berkomunikasi dan tertarik membeli mobil tersebut, korban diminta mentransfer dana sebanyak Rp.5.000.000 dengan alasan sebagai Uang Muka (DP).
Pelaku utama(KH )menyampaikan kepada Korban(Ani)apabila unit(mobil)sampai di tangan baru di lunasi. Setelah korban mentransfer DP, korban dimintai lagi uang dengan berbagai alasan, bahwa unit mobil tersebut banyak kendala dalam pengiriman. Kemudian korban menuruti permintaannya.
Atas kejadian tersebut korban(Ani) mengalami kerugian sebanyak Rp. 31.000.000 (Tiga Puluh Satu Juta Rupiah).Setelah uang itu ditransfer kepada tersangka,pelaku tidak bisa lagi dihunumgi,pasalnya nomor telepon dan akun FB sudah tidak aktif lagi,sehimgga Korban baru Sadar bahwa dirinya telah tertipu, korban pun lansung melapor ke Polres Polman",Terang Ardi Sutriono.
Polres Polman langsung mengambil tindakan melakukan pencarian dan berhasil menangkap keempat tersangka" tambah Kapolres Polman.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 45A ayat (1) Juncto pasal 28 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Kami juga menyita barang bukti yang digunakan tersangka seperti 1 buah akun facebook palsu, 1 unit HP Oppo A12, 2 unit HP Nokia 105, 1 unit HP Realme 5i, 1 unit samsung galaxy j2 prime, 1 buah buku rekening BRI a.n ISA, 1 buah kartu ATM BRI, 1 unit hp merek vivo y30, 1 unit hp vivo y83, sejumlah uang tunai Rp. 23.290.000 hasil dari penipuan, 33 kartu perdana axis, 45 kartu perdana telkomsel, 1 unit mesin cuci merek sharp dan 1 unit kompor gas merek rinnai." pungkas Kapolres Polman, AKBP Ardi Sutriono, S.IK.(syukur)
COMMENTS