Radar Istana - Batu Bara. Isu yang sedang berkembang di tengah masyarakat saat ini terkait pembangunan perumahan Villa Indah Lolly diduga ...
Radar Istana - Batu Bara.
Isu yang sedang berkembang di tengah masyarakat saat ini terkait pembangunan perumahan Villa Indah Lolly diduga tidak miliki izin alih fungsi persawahan menjadi lokasi Pembangunan Perumahan Villa Lolly Indah berlokasi di dusun Rifa'i Desa Titi payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, pada hari Rabu (01/09/2021) pihak pengembang telah membuat plank informasi di lokasi perumahan.
Pada Plank Infomasi Proyek bertuliskan :
Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Nomor: 503/033/IMB/DPM-PTSP/VI/2021.
Namun, sejauh ini belum ada pihak dari pengembang yang dapat untuk dikonfirmasi terkait syarat atau mekanisme mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Terlebih, didapat informasi bahwa Dinas Pertanian kabupaten Batu Bara belum pernah ada menerbitkan Rekomendasi alih fungsi lahan Persawahan untuk pembangunan perumahan Villa Lolly Indah.
Pantauan Radar Istana di lokasi perumahan Villa Indah Lolly, didapatkan informasi dari pekerja bahwa Developer perumahan Villa Indah Lolly adalah Emman alias Acin dari Medan.
Menanggapi polemik tersebut, kepada Radar Istana ketua Lsm Gerakan memperjuangkan Amanat rakyat ( Gempar) Batu Bara Surya Dharma Samosir mengatakan, bahwa pemerintah sudah mengeluarkan Undang - undang nomor 41 tahun 2009, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kamis ( 09/09/2021).
" Semua pihak pengembang harus mengacu dan mematuhi Undang - undang yang dibuat oleh Pemerintah, tanpa terkecuali, tidak boleh ada pihak yang memperkaya diri tapi merugikan masyarakat," ujar Samosir.
" Semua instansi terkait agar saling berkordinasi dalam hal menerbitkan perizinan, dan tetap mengacu kepada Undang-Undang dan Peraturan, terlebih menyangkut tentang ketahanan pangan di kabupaten Batu Bara," kata Samosir lagi.
Informasi diperoleh, sampai saat ini Dinas Pertanian Batu Bara yang memiliki hak pengawasan persawahan belum mengetahui adanya Alih fungsi lahan persawahan dikecamatan Air Putih untuk dijadikan lokasi Pembangunan Perumahan dan bisa terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
( Sahriani)
COMMENTS