Radar Istana - Batu Bara. Gawattt...Papan informasi atau Plank Proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Pemerintah Kabup...
Radar Istana - Batu Bara.
Gawattt...Papan informasi atau Plank Proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Pemerintah Kabupaten Batu Bara jadi sorotan publik. Papan informasi terkait proyek yang dilaksanakan tersebut dianggap kurang dan tidak lengkap karena tidak mencantumkan volume proyek yang akan di kerjakan .
Padahal, itu dapat menimbulkan asumsi dan kecurigaan masyarakat dan selain juga telah melanggar Undang Undang (UU) 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP) pada pengelolaan keuangan Negara.
Dengan tidak lengkapnya informasi yang terdapat pada papan plank tersebut, telah menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat sekitar proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 yang menelan anggaran milyaran rupiah, sebab dinilai ada hal yang di tutupi dari masyarakat agar tidak mengetahuinya.
Menanggapi hal tersebut, Antonius SH dari LPPNRI Batu Bara, Kamis ( 09/09/2021) mengatakan kepada Radar Istana bahwa setiap proyek yang menggunakan uang Negara harus mencantumkan informasi yang jelas.
“Memasang papan informasi atau plank proyek, sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres ) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, tentang Regurasi yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara, harus memasang papan proyek dengan jelas. Karena hal itu adalah bentuk transparansi pada penggunaan uang rakyat," tandasnya.
Menurut Antonius SH, setiap proyek yang tidak mencantumkan papan informasi yang jelas telah bertentangan dengan Perpres dan Undang - undang keterbukaan informasi publik yang dituangkan didalam UU Nomor 14 tahun 2008," tandasnya.
Papan informasi proyek bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) yang di kerjakan PT. Rizqi Tunggal Pratama berlokasi di kecamatan Sei Suka hanya memuat informasi diantaranya
- Nama kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai kontrak , masa pelaksanaan, sumber dana dan penyedia jasa, namun sama sekali tidak mencantumkan Volume Pekerjaan.
" Bukan hanya bertentangan dengan Perpres tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang di tuangkan pemerintah dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.” papar Antonius lagi.
Sedangkan Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR ) Kabupaten Batu Bara Ir.Khairul Anwar Msi, di konfirmasi via layanan WhatsApp di nomor 0822 7744 0xxx belum bersedia menjawab, meski pesan sukses terkirim.
Antonius SH berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk ikut serta mengawasi proyek milyaran rupiah yang menjadi kecurigaan masyarakat tersebut.
( Sahriani )
COMMENTS