RADARISTANA.COM | Aceh Timur - Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Simpang Jernih difasilitasi Camat setempat Rahmadsyah, S. Pd bahas...
RADARISTANA.COM | Aceh Timur -
Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Simpang Jernih difasilitasi Camat setempat Rahmadsyah, S. Pd bahas Resam/Qanun Adat Istiadat dengan pemandu Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kecamatan Serbajadi Nyaksah.
Pembahasan Qanun/Resam Adat Istiadat tersebut dihadiri 8 Desa dalam Kecamataj Simpang Jernih, tiap Desa diwakili 5 peserta dan dilaksanakan di Kantor Camat Simpang Jernih selama 3 hari mulai Selasa-Kamis (14-16/9).
Camat Kecamatan Simpang Jernih Rahmadsyah, S. Pd kepada media Radaristana.com menyampaikan, guna keselarasan hukum adat istiadat di Desa-desa dalam Kecamatan Simpang Jernih, Qanun/Resam Adat Istiadat sangat penting dalam tata laksana penyelesaian permasalahan didalam masyarakat Desa.
"Dengan adanya Qanun/Resam Adat Istiadat tersebut, nantinya pihak Pemerintahan Desa (Pendes), Tuha Peut/Majelis Permusyawaratan Desa (MPD) serta unsur Desa lainnya sudah memiliki kerangka acuan dalam menyelesaikan persoalan antar masyarakat di Desa," kata Rahmadsyah.
Selanjutnya, sambung Camat Simpang Jernih, begiyu juga dengan persolan dan permasalahan antar masyarakat lain Desa, dengan adanya Qanun/Resam Adat Istiadat tersebut sudah saling memahami kerangka dalam penyelesaiannya.
"Qanun/Resam Adat Istiadat tersebut juga berfungsi terhadap banyak hal lainnya dalam Desa termasuk sinergisitas dalam pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang Peradilan Adat," jelasnya.
Acara pembahasan Qanun/Resam Adat Istiadat tersebut diselenggarakan selama 3 (tiga) hari, Selasa-Kamis (14-16 September 2021, dihadiri Muspika Plus, Pemandu dari MAA Kecamatan Serbajadi, serta perwakilan Desa dalam Kecamatan Simpang Jernih.
Editor : S Adi P
COMMENTS