Masyarakat Keluhkan Pembakaran Tebu di PT. BNIL, Aparat Diminta Bertindak Tegas
HomeTerkinitulang bawang

Masyarakat Keluhkan Pembakaran Tebu di PT. BNIL, Aparat Diminta Bertindak Tegas

  Tulangbawang-Radarisatana.com  Warga dari sejumlah desa di Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, mengeluhkan a...

Edarkan Narkotika, Dua Warga Banjar Margo Ditangkap Polisi
Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti Resmikan Tiga Icon; Tugu Garuda, Tugu Simpang Penawar dan BMW Sport Center
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Distribusikan Bantuan Sosial Untuk Warga di Dua Kampung

 





Tulangbawang-Radarisatana.com

 Warga dari sejumlah desa di Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, mengeluhkan adanya aktivitas kegiatan industri pengolahan tebu yang dilakukan PT. Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) yang dinilai merugikan masyarakat.

"Selaku warga saya merasa dirugikan akibat pembakaran tebu oleh PT. BNIL yang mana limbah pembakaran mencemari lingkungan di sekitar rumah bahkan sampai mengotori sumur dan makanan," keluh Siswanto warga Sido Mulyo beberapa waktu lalu.

Bahkan, kata Siswanto, akibat asap pembakaran itu menyebabkan polusi udara sehingga banyak warga sekitar mengalami gangguan pernafasan.

"Dari pembakaran itu sudah banyak warga disini yang mengalami gangguan pernafasan, apalagi sekarang di tengah wabah covid-19 yang sangat rentan dengan gangguan pernafasan," imbuhnya.

Tak hanya itu, Siswanto menjelaskan keluhan lain yang ia alami mengenai hama yang berasal dari perkebunan tebu mengakibatkan para warga yang memiliki lahan perkebunan pribadi mengalami gagal panen bahkan rugi besar.

"Akibat hama itu bahkan banyak perkebunan sawit milik pribadi masyarakat mengalami gagal panen bahkan tidak sedikit yang mati, ironisnya lagi, sejauh ini kontribusi yang diberikan oleh pihak perusahaan tidak sepadan dengan dampak buruk yang kami rasakan," urainya.

Keluhan serupa juga disampaikan, Dedi warga Kampung Sido Mulyo ia menjelaskan, akibat pembakaran tersebut hampir setiap saat dimasa panen saat pembakaran dirinya harus membersihkan halaman bahkan seisi rumah dari debu pembakaran.

"Tentu kami sangat berharap hal ini harus ditindak tegas oleh pihak-pihak terkait supaya tiada pihak yang dirugikan oleh ulah oknum perusahaan," harapnya.

Sementara wakil Manager PT. BNIL, Bambang saat dikonfirmasi pada Kamis lalu (23/09) mengakui adanya pembakaran tebu sebelum dilakukan penebangan saat panen dengan tujuan meningkatkan hasil produksi.

"Mengenai pembakaran memang benar kami lakukan itu bertujuan untuk meningkatkan hasil panen sebab pada bagian kontur tanah yang keras jika dibakar makan akan lembut bahkan lembab sehingga bisa meningkatkan hasil panen, namun itu ada spot-spotnya yang dibakar tidak semua," kata Bambang.

Menurutnya, sejauh ini pembakaran yang dilakukan telah sesuai dengan managemen perusahaan, sebab telah mendapatkan izin dari security setempat dengan tujuan supaya spot yang dilakukan pembakaran dapat terpantau tanpa menimbulkan insiden.

"Kami sadar perkebunan kami berdekatan dengan pemukiman bahkan perkebunan pribadi milik masyarakat, maka dari itu di setiap spot yang di bakar kami harus izin terlebih dahulu dengan security, dan pembakaran itupun kami lakukan di sore menjelang malam hari karena kalau pagi dan siang terdapat Hely BNPB yang sedang patroli," akunya.

Menanggapi Hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerak Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK) Dewan Perwakilan Cabang Tulang Bawang, Junaidi Romli menuding aktifitas pembakaran tebu yang dilakukan PT. BNIL telah melanggar undang-undang perkebunan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Sudah jelas di dalam undang-undang perkebunan yang mengatur tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar terdapat dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, sebagaimana bunyinya setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup," kata Junai.

Bahkan, Junaidi menjelaskan, bagi setiap orang yang dengan sengaja membuka dan mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar.

"Oleh sebab itu kepada Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya, segera ambil tindakan tegas sebab hal ini telah merugikan masyarakat banyak, pelaku pembakaran itu mesti bertanggung jawab sesuai dengan perundangan yang telah di berlakukan," tukasnya. (Hry)

BADAN KEUANGAN DAERAH

BADAN KEUANGAN DAERAH

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA
Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Masyarakat Keluhkan Pembakaran Tebu di PT. BNIL, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Masyarakat Keluhkan Pembakaran Tebu di PT. BNIL, Aparat Diminta Bertindak Tegas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZDYuxxxj85_Jnx10AbTE1Oo_KmEAnQfHhP2ureSm-7Akt39cQubG3VapvNuXnfHglSGZRnX5lEbcURrVw_RPaGT5Zw5nc0h2tSPDYPgApE8QY9r2ndk8Y8n04QoQViGxHBW-SYiUOpPA0/s320/IMG-20210928-WA0049.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZDYuxxxj85_Jnx10AbTE1Oo_KmEAnQfHhP2ureSm-7Akt39cQubG3VapvNuXnfHglSGZRnX5lEbcURrVw_RPaGT5Zw5nc0h2tSPDYPgApE8QY9r2ndk8Y8n04QoQViGxHBW-SYiUOpPA0/s72-c/IMG-20210928-WA0049.jpg
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2021/09/masyarakat-keluhkan-pembakaran-tebu-di.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2021/09/masyarakat-keluhkan-pembakaran-tebu-di.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy