Radar Istana - Simalungun. Seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No...
Radar Istana - Simalungun.
Seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Mirisnya, Kepala Sekolah (Kasek) Dasar Negeri (SDN) 094122 Dusun Bendo, kecamatan Ujung Padang, kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, diduga pungut uang sekolah sebesar Rp. 40.000/ Siswa.
Salah seorang wali murid yang tidak mau namanya ditulis menyebutkan kepada media ini, bahwa seluruh siswa kelas II SD Negeri 094122 Dusun Bendo di haruskan untuk membayar uang Atribut sekolah sebesar Rp. 40.000.
" Anak saya sekolah di SD negeri 098122 Bendo, di suruh bayar uang atribut sekolah sama gurunya Rp. 40.000. ," ujarnya, Selasa ( 21/09/2021).
" Uda karena Covid perekonomian agak - agak susah, ada - ada aja pungutan uang sekolah, bayar ini la, bayar itu la," sebutnya lagi.
Dikonfirmasi dikantornya, Kasek SD negeri 094122 dusun Bendo Tiorida Pardede, ( 22/09/2021) sekira pukul 10.22 Wib membenarkan adanya pungutan uang sekolah tersebut. Menurutnya, pungutan uang tersebut untuk membayar atribut sekolah yang akan didatangkan dari Dinas Pendidikan Simalungun di Pamatang Raya.
" Atribut itu penting agar orang tau sekolahnya dimana, cuma 17 orangnya siswa kelas II yang dipungut uang atributnya di sekolah saya, untuk siswa lainnya mungkin bertahap sesuai arahan dari Dinas Pendidikan," sebutnya.
Lebihlanjut Tiorida Pardede mengatakan, bukan cuma siswa disekolahnya saja yang dipungut uang atribut sekolah, sesuai arahan dari Kordinator Wilayah Ujung Padang bidang pendidikan semua siswa kelas II sekecamatan Ujung Padang agar membayar uang atribut.
" Sesuai arahan dari pak Lubis Korwil pendidikan kecamatan ujung Padang, bayar aja la biar gak susah kita nanti," kata Kasek yang belum pernah mengajar di sekolah lain itu.
Hingga berita ini diterbitkan Redaksi, Korwil pendidikan ujung padang dan Kadis Pendidikan kabupaten Simalungun belum dapat di konfirmasi terkait pungutan pembayaran atribut sekolah.
( Sahriani )
COMMENTS