Polman Radar DPRD untuk Bupati Polewali Mandar,terkait permintaan penundaan tahapan,sambil menunngu hasil revisi Peraturan Bupati terkai...
Polman Radar
DPRD untuk Bupati Polewali Mandar,terkait permintaan penundaan tahapan,sambil menunngu hasil revisi Peraturan Bupati terkait Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2021 dikabupaten Polman, diduga diabaikan Bupati,DPRD lakukan hak Interplasi.
Semin,Tanggal 20/09 DPRD melakukan rapat paripurna Penyampaian dan penyerahan Surat usulan hak interplasi yang dilakukan,Inisiator Pengusul,Lukman R kepada ketua DPRD,Jufri Mahmud.
Rapat Paripurna dihadiri 24 Orang Anggota dari 30 anggota DPRD polman yang bertanda tamgan, mengininkan adanya Interpelasi terhadap Pemerintah Pemkab Polman(Bupati)dan dari 9 Praksi yang ada di DPRD Polman yang hadir hanya 7 Praksi,namun yang tidak hadir Praksi PKB dan Gerindra.
Banyaknya angota DPRD yang tidak hadir dalam rapat Paripurna ini,sehingga salah satu anggota DPRD polamn,Kusnaedi Praksi Demokrat menyampaikan kepada Pimpinan Rapat dan Ketua badan Kehormatan agar menegur anggota DPRD yang tidak hadir mengikuti rapat hari ini,utamanya yang bertanda tangan yang menginginkan Interplasi, Kusnaedi menduga ada persekonkolan antara eksekutif terkait Pilkades.
Ketua DPRD jufri Mahmud ketika dikonfirmasi,menjelaskan,diadakannya hak interplasi ini,akibat tidak di indahkannya rekomendasi kami oleh Bupati,H.A.Ibrahim Masdar,terkait penundaan tahapan Pilkades.
Rapat Paripurna ini,adalah agenda penyerahan dan penyampaian Interpelasi dan sesudah ini selanjutnya akan diagendakan rapat paripurna dan hasilnya nanti akan dibawa ke Badan Musawarah(Bamus)",Jelaj Jufri.(syukur)
COMMENTS