RADARISTANA.COM | Banda Aceh - Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) siap fasilitasi pemegang hak atas tanah pembangunan Program SRS kawasan Bu...
RADARISTANA.COM | Banda Aceh
- Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) siap fasilitasi pemegang hak atas tanah pembangunan Program SRS kawasan Bukit Dinding Desa Rantau Panjang Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur jika pihak Yayasan FKL terkesan bertele-tele dalam proses ganti rugi.
Hal tersebut disampaikan Direktur FPRM Nasruddin usai menerima laporan sebagian pemegang hak atas penguasaan tanah areal pembangunan penangkaran Badak Sumatera lebih dikenal dengan sebutan Suaka Rhino Sanctuary (SRS) dikawasan Bukit Dinding Desa Rantau Panjang sesuai pertemuan terakhir di Barak Walet Aceh Timur seminggu lalu.
"Saya menerima laporan dari masyarakat setempat dan pemegang dokumen penguasaan lahan tersebut setelah pertemuan di Barak Walet dan peninjauan lokasi dilahan Bukit Dinding dihadiri para pihak terkait, baik Tim Yayasan FKL, Perwakilan Desa, Muspika, tim Kabupatendan para beberapa pemegang hak penguasaan tanah tersebut," kata Nasruddin, Kamis (2/9).
Untuk itu, Nasruddin siap fasilitasi masyarakat pemegang hak penguasaan tanah yang akan dijadikan lokasi SRS Aceh Timur jika pihak Yayasan FKL terkesan bertele-tele sesuai pemberitaan media dalam proses ganti rugi atas hak warga Negara meskipun itu Program Nasional (Pronas).
"Yang harus digaris bawahi adalah, meskipun itu program Pemerintah tetapi hak-hak rakyat harus diutamakan oleh Negara karena Regulasi di Negeri ini tegas termuat melindungi hak-hak rakyat sangat mendasar, bukan menciptakan indikasi diskriminasi terhadap rakyat," ujarnya.
Nasruddin dalam hal ini senantiasa tetap memperjuangkan hak-hak rakyat dari dugaan spekulasi para pihak disinyalir merugikan rakyat serta propaganda-propaganda murahan terkesan menakut-nakuti, serta pembodohan bagi masyarakat guna indikasi pencapaian tujuannya.
"Kami akan perjuangkan penyesuaian atas hak-hak kerugian masyarakat yang tidak sesuai dalam proses ganti rugi para pihak hingga ke ranah hukum, jika ganti rugi tidak sesuai standar berikan kepada pemegang hak atas penguasaan tanah tersebut," tegas Nasruddin kepada media Radaristana.com di Banda Aceh.
Nasruddin dalam hal ini sedikit menanggapi penjelasan pihak perwakilan Yayasan FKL terkait ganti rugi pinayah kepada pemegang hak penguasaan atas tanah tersebut dengan nilai Rp.200 juta untuk lebih kurang 600 hektar tanah, menurutnya itu sangat tidak relevan dan terkesan tidak menghargai pengorbanan masyarakat pada lahan tersebut.
"Saya saja sudah lebih kurang Rp.30-an juta menghabiskan modal ditanah lokasi Bukit Dinding tersebut. Berapa pinayah yang diterima masyarakat dengan nilai tersebut? Sebaiknya hargailah kearifan lokal diatas kepentingan program apapun juga," imbuhnya.
Sesuai tertuang dalam pemberitaan dimedia ini sebelumnya, tambah Nasruddin baik pernyataan masyarakat maupun pernyataan pihak perwakilan Yayasan FKL, dirinya berkesimpulan akan memperjuangkan hak-hak masyarakat banyak.*
Laporan : S Adi P
COMMENTS