KAYONG UTARA-KALIMANTAN BARAT. RADAR ISTANA.COM. Pekerjaan proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah desa riam berasap d...
KAYONG UTARA-KALIMANTAN BARAT.
RADAR ISTANA.COM.
Pekerjaan proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah desa riam berasap dan simpang tiga Kecamatan Sukadana.
Proyek yang di menangkan oleh CV Generasi Biru (Pontianak) ini diketahui sudah hampir dua bulan keluar SPK (Kontrak kerja),meskipun telah menuai kritik tajam oleh para warga dan tokoh masyarakat setempat namun hingga saat ini seperti yang terlihat dilapangan masih belum terlihat aktifitas yang di lakukan oleh pihak pelaksana tersebut
Forum Pengawal Pelaksanaan Pembangunan Kabupaten Kayong Utara (FP3KKU) turut angkat bicara.
Abdul Rani Ketua FP3KKU kepada awak media RI (28/9/21),mengutarakan,
"Saya sebagai ketua Forum Pengawal Pelaksanaan Pembangunan Kabupaten Kayong Utara dan juga sebagai salah satu tokoh pemekaran di Kabupaten yang kami cintai ini, mewakili warga masyarakat,dengan tegas kami sampaikan bahwa kami sangat merasa kecewa terhadap pekerjaan paket paket proyek yang di laksanakan oleh perusahaan dan kontraktor-kontraktor yang tidak bertanggung jawab di Kayong Utara ini,seperti yang sudah terjadi sebelum nya dan juga saat ini",ujar nya
"Seperti pengerjaan yang di dalam kontrak seharusnya sudah dilaksanakan ternyata sampai saat ini kegiatan apapun sama sekali belum kelihatan.
Pengerjaan sambungan pipa di Riam Berasap-Simpang Tiga
Lelang proyek Pagu:Rp 3.730.000.127
yang dimenangkan oleh CV Generasi Biru (Pontianak) dengan penawaran senilai
Rp 2.983.924.059 hingga saat ini belum ada kerja apapun.
Kami bisa berasumsi dan menduga nampak nya ini bisa juga ada unsur kesengajaan atau memang perusahaan tersebut itu modal dengkul.
Atau kemungkinan menunggu uang muka dari pihak bank dan di tambah lagi perusahaan dan kontraktor yang mengerjakan tersebut dari pontianak,sehingga terkesan mereka tidak punya beban.
Sudah seharusnya dari dinas terkait dalam hal ini PUPR Kayong Utara terutama PPK nya untuk bersikap tegas, memberikan teguran atau sanksi kepada pihak kontraktor tersebut",jelas Rani
"Bila perlu di putuskan kontrak kerja kepada pelaksana dan kalau juga masih tetap membandel kami sebagai masyarakat bisa juga laporkan permasalahan ini ke APH, karena di kayong selama ini belum ada kontraktor yg masuk bui ,sehingga terkesan selalu di lindungi.
Padahal perbuatan seperti ini termasuk penghambat jalan nya pembangunan bagi daerah kami.
Oleh karena itu kami minta kepada Dinas terkait dalam hal ini Dinas PUPR Kayong Utara,kalau memang bulan Oktober 2021 aktifitas pekerjaan masih juga belum ada terlihat.
Kami dari FP3KKU mewakili warga minta untuk di putuskan saja kontrak nya karena pekerjaan harus selesai 16 Desember 2021.
Dengan begitu mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan dan kontraktor lain nya,karena perbuatan-perbuatan seperti ini termasuk salah satu penghambat jalan nya pembangunan di daerah ini",tegas Rani
Abdul Khaliq
COMMENTS