Polman Radar Istana -Regulasi Peraturan Daerah (Perda) ,terkait Pilkades Tahun 2021 di Kabupaten Polewali Mandar, kini menjadi Polemik dar...
Polman Radar Istana
-Regulasi Peraturan Daerah (Perda) ,terkait Pilkades Tahun 2021 di Kabupaten Polewali Mandar, kini menjadi Polemik dar berbagai pihak,termasuk, DPRD,LSM Lamdes dan Aliansi Masyarakat Polma,sehingga DPRD Polman telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati,terkait penumdaan tahapan Pilkades sambil menunggu hasil revisi Perda terkait regulasi Pilkades di Polman yang direncanakan akan dilaksanakan,Bulan Novwmber 2021 mendatang.
Ketua Dprd Kabupaten Polman,Jufri Mahmud,menjelaskan, surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Polman, adalah surat permintaan penundaan tahapan Pilkades Tahun 2020,karena Perda sebagai Pedoman yang mengatur Pilkades akan direvisi
Revisi itu dilakukan atas desakan dari pemerhati Desa ,termasuk Aliansi Masyarakat Kabupaten Polman dan Lembaga LSM Lamdes,namun sebelum rekomendasi tersebut kami keluarkan,terlebih dahulu dilakukan Rapat dengar pendapat (RDP)beberapa kali bersama Aliansi Masyarakat Polman,LSM Lamdes,DPMD Polman dan ,Kabag Hukum.termasuk hasil rapat unsur pimpinan Praksi DPRD
Usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Polman,.kepada Bupati,agar tahapan Pilkades 2021 ditunda dulu, sambil menunggu hasil revisi perda yang sementara bergulir,termasuk yang akan direvisi
Perda nomor 5 Tahun 2017,,terkait regulasi Pilkades yang dinilai tidak relepan lagi, atas lahirnya Peraturan dalam Negri Nomor 72 Tahun 2020.
'''Apabila Dinas Pemnerdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD)selaku Panitia Pilkades Kabupaten masih tetap melanjutkan tahapan,maka kami akan mengambil langkah hak interpelasi",Tegas Jufri Mahmud.
Surat rekomendasi kami di Dprd yang dilayangkan kepada Bupati ,telah dibalas oleh Bupati dan isi surat balasannya mengatakan,revisi Perda,itu hak inisiatif Dprd,sehingga hari ini Selasa 07/09/2021 kami mengundang semua Pemerhati Desa,antara lain Apdesi Polman,Atpednas ,HMI dan LSM,rapat hari ini kami.meminta kepada semua Pemerhati Desa yang hadir untuk memberikan masukannya, adanya polemik yang terjadi,regulasi Perda yang mengatur Pilkades,termasuk tes wawancara dan tes tertulis,kalau kami di DPRD mayoritas menyetujui jika tes wawancara ditidiakan.
Wakil Ketua 1 DPRD Polman,Amiruddin,SH menambahkan,Kami dari DPRD Polman berharap pilkadea serentak di 67 Desa di Polman bisa berlansung Tahun ini,namun kami.berharap kepada Bupati,agarTahapannya ditunda dulu,sambil menunggu hasil revisi Perda yang mengatur Pilkades,termasuk didalamnya tes wawancara,kalau kami di DPRD bersepakat untuk meniadakan tes wawancara.
Kalau perda direvisi, Pilkades tidak akan menyebrang ke Tahun 2022, revisi Perda , itu hanya memakan waktu 1 Bulan lamanya,hal tersebut dikatakan Amiruddin saat dikonfirmasi,di kantor DPRD,Selasa 08/09/2021",Jelas Amiruddin.
Menanggapi hal revisi yang akan dilakukan DPRD ,Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Polman,Abdul Malik berharap kalau peraturan Daerah tentang Pilkades direvisi, jangan tahapan Pilkades ditunda,biarlah Perda direvisi sambil beriringan dengan tahapan Pilkades karena tahapan sedang bergulir,jelas Abdul Malik saat dikonfirmasi diruang kerjanya,Kamis 08/09/2021.(Syukur)
COMMENTS