Radar Istana - Simalungun. Seorang wartawan media online di Simalungun, T.Sinambela tidak diperbolehkan saat akan mengambil gambar pengasp...
Radar Istana - Simalungun.
Seorang wartawan media online di Simalungun, T.Sinambela tidak diperbolehkan saat akan mengambil gambar pengaspalan jalan Hotmix dilingkungan pabrik kelapa sawit (PKS) PTPN IV Unit Tinjoan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang sedang dikerjakan oleh Rekanan / Vendor, Sabtu ( 25/09/2021) sekira pukul 10.17 Wib.
Diduga aksi pelarangan dilakukan oleh Oknum Scurity M.Nur, yang saat kejadian sedang berjaga di Pos Gerbang masuk PKS. Tanpa alasan yang jelas Scurity M. Nur tidak memperbolehkan T. Sinambela mengambil gambar proyek pengaspalan Hotmix di jalan masuk menuju pabrik kelapa sawit Unit Tinjoan.
Menurut M.Nur, larangan mengambil gambar proyek pengaspalan atas perintah Asisten Tata Usaha / Astu PKS Unit Tinjoan, Tika.
" Bu Tika, tidak memperbolehkan wartawan mengambil gambar pengerjaan pengaspalan jalan Hotmix ini," kata M. Nur.
Padahal, di pasal 8 Undang - Undang nomor 40 tahun 1999 diatur secara tegas bahwa dalam menjalankan profesi wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Sedangkan pasal 18 Undang - Undang nomor 40 tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi , tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan ketentuan perundangan.
Menanggapi wartawan dilarang mengambil gambar proyek pengaspalan Hotmix dilingkungan PKS Unit Tinjoan, ketua DPC Lsm Penjara Simalungun Dolog Saribu mengatakan kepada Radar Istana, ( Minggu, 26/09/2021) bahwa scurity M.Nur dan atasannya bisa dilaporkan secara pidana, karena diduga kuat melanggar UU Pers.
" Menghalang - halangi tugas wartawan tanpa alasan yang jelas dapat dilaporkan secara pidana, karena diduga telah melanggar UU Pers," ujar Dolog.
" Jika hal itu terbukti, dapat diancaman pidana penjara selama 2 tahun dan denda 500 juta rupiah," tegas Dolog Saribu.
Lebihlanjut menurut Dolog Saribu, ada dugaan Managemen pabrik kelapa sawit Unit Tinjoan merasa takut kalau kualitas pengerjaan pengaspalan jalan Hotmix di lingkungan PKS ketahuan wartawan, apalagi proyek pengaspalan sepanjang 600 meter dan lebar 5 meter tersebut menelan anggaran sebesar 3 milyar rupiah.
" Sebagai profesi wartawan punya hak mencari, mendapatkan dan menyebar luaskan informasi, wajar - wajar saja T. Sinambela mengawasi proyek BUMN yang sedang dikerjakan, jika rekanan atau Vendor mengerjakannya sesuai standard, gak perlu juga pihak Managemen PKS yang harus ketakutan sampai - sampai wartawan pun dilarang ambil gambar," terang Dolog Saribu lagi.
Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kebagian Asisten Tata Usaha (Astu) PKS Unit Tinjoan, Tika via layanan WhatsApp di nomor 0812 1318 5xxx... Senin (27/09/2021) sekira pukul
08.54 Wib, namun tidak memberikan jawaban.
Sementara Manager PTPN IV PKS Unit Tinjoan R. Sinulingga saat dikonfirmasi via layanan WhatsApp mengatakan , Salam kenal sebelumnya, terimakasih atas infonya, nanti akan saya konfirmasi ke Astu saya, ujarnya.
( Sahriani )
COMMENTS