Sukadana-Kayong Utara. radaristana.com. Terkait Roboh nya dermaga bongkar muat kapal Telok Melano. Ketua Lembaga Kayong Peduli (LKP) menil...
Sukadana-Kayong Utara.
radaristana.com.
Terkait Roboh nya dermaga bongkar muat kapal Telok Melano.
Ketua Lembaga Kayong Peduli (LKP) menilai
Perusahaan dan pemda Kayong Utara saling lempar bola.
Kepada awak media RI (8/9/21) Juminggu menyampaikan.
Menurut Juminggu
"Terkait roboh nya dermaga bongkar muat Melano Pemda Kayong Utara telah melakukan pembiaran.
Mengingat robohnya dermaga tersebut sudah berlangsung dari beberapa hari lalu namun kelihatan belum ada perbaikan terhadap dermaga yang ambruk tersebut."jelas Juminggu
"Dalam hal ini Pemda Kayong Utara harus tegas menyikapi hal permasalahan ini,mengingat dermaga sandaran bongkar muat ini sangat lah mendukung pedapatan daerah itu sendiri",tegas Juminggu
Di lanjutkan nya,
"Kuat dugaan proyek yg memakan biaya berkisar 906 juta ini bisa jadi gagal konstruksi,
Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat minta kepada aparat penegak hukum melalui Ditkrimsus Tipikor Polda Kalbar untuk turun investigasi kelapangan guna melakukan penyelidikan terkait amburuk nya dermaga teluk Melano kecamatan Simpang hilir kabupaten Kayong Utara Kalimantan barat tersebut,ungkap Juminggu.
"Ada pun syarat kegagalan bangunan yang termasuk dalam lingkup kegagalan bangunan dalam UU Jasa Konstruksi adalah kegagalan bangunan yang telah diserahkan kepada Pengguna Jasa, sehingga tidaklah termasuk pada keruntuhan bangunan sebelum penyerahan akhir hasil pekerjaan tersebut. Untuk itu kapan penyerahan akhir hasil jasa konstruksi merupakan hal krusial yang mana dalam prakteknya dibuktikan dengan suatu bukti tertulis sebagaimana diatur dalam kontrak kerja konstruksi.
Pertanyaan selanjutnya adalah pihak yang memikul tanggung jawab dalam hal terjadi kegagalan bangunan. Dalam kontrak kerja konstruksi sebagai dasar hukum pelaksanaan jasa konstruksi, ada 2 (dua) pihak yang terikat yakni Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa. Dalam UU Jasa Konstruksi 2017, Penyedia Jasa dianggap dapat bertanggungjawab dalam hal terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena penyelenggaraan jasa konstruksi yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberkelanjutan yang diatur dalam UU Jasa Konstruksi 2017. Adapun Pengguna Jasa memikul tanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi setelah lewatnya jangka waktu",lengkap Juminggu
Abdul Khaliq
COMMENTS