RADARISTANA.COM| Banda Aceh - Oknum Rekanan CV Perdana Kontruksi diketahui beralamat Banda Aceh, selaku pelaksana Proyek Lanjutan Pemba...
RADARISTANA.COM| Banda Aceh
- Oknum Rekanan CV Perdana Kontruksi diketahui beralamat Banda Aceh, selaku pelaksana Proyek Lanjutan Pembangunan Stadion Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya - Aceh terkait amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) dalam melaksanakan anggaran Negara.
Diketahui, proyek lanjutan pembangunan stadion Suka Makmue dari sumber dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2021 pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Nagan Raya dikerjakan oleh CV Perdana Kontruksi dengan pagu anggaran Rp. 1.955.659.581.00,-, masa kontrak berlaku Juni -Desember 2021 (Seratus delapan puluh) hari.
Zainuddin warga Nagan Raya kepada awak media saat melintas dijalan Poros Utama Perkantoran Suka Makmue mengatakan, seharusnya pihak Rekanan pelaksana Proyek Lanjutan Pembangunan Stadion Suka Makmue dengan anggaran milyaran rupiah tersebut tidak lalai terhadap transparansi publik.
"Saya melihat tidak ada terpasang papan informasi proyek sampai hari ini saya melintasi didepan pengetjaan proyek tersebut," terang Zainuddin, Senin (20/9).
Pengakuan pihak Rekanan pelaksana, CV Perdana Kontruksi Agus Hendra, diwakili Tanzil kepada media RadarIstana.com pada Senin (20/9/2021) dilokasi kegiatan mengatakan, pekerjaan ini sumber dana Otsus dilelang (Tender) di Disbudparpora Kabupaten Nagan Raya, alamat petusahaan Banda Aceh.
"Kami pemenang lelang, bukan sub. Kontrak, pimoinan petusahaaj adik saya namanya Agus Hendra, saya bernama Tanzil, kami kerja bersama-sama adik saya. Item pekerjaan jalan beton, taman dan lainnya," ujar Tanzil.
Untuk papan informasi, jawab Tanzil ada, kemarin dulu sudah dipasang tetapi dibuka lagi karena dipasang terganggu lokasi kerja. Papan tersebut ada di Base Camp, sembari menanyakan awak media kapan balik ke Banda Aceh dan menawarkan, "Tidak makan siang dulu," ucapnya.
Saat di Base Camp, awak media ini tanya lagi, dijawab Tanzil, "Ada diatas tumpukan batu bata didepan sana diletakkan," jelasnya.
Menurut Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin, pola yang diterapkan oleh oknum Rekanan pelaksana proyek lanjutan pembangunan stadion Suka Makmue dalam mewujudkan amanat Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkesan tidak disiplin alias sesuka hati.
"Seharusnya papan informasi proyek tersebut bisa dipasang disisi samping jalan masuk lokasi pekerjaan proyek tersebut guna memenuhi syarat transparansi publik dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran bersumber dari Negara, tidak terkesan sepele," ujar Nasruddin kepada media RadarIstana.com.
Sambung Nasruddin, bukan diletakkan diatas tumpukan batu bata, papan informasi proyek untuk transparansi publik anggaran Negara, oleh sebab itu pihak Rekanan CV Perdana Kontruksi terkesan diindikasi sepele dengan Regulasi Negara.
"Saya minta kepada pihak terkait, terutama pihak Disbudparpora Nagan Raya agar lebih intebsif mengawasi kinerja Rekanan tersebut. Pantauan Tim kami dilapangan, disinyalir pihak pengawas, baik dari dinas maupun konsultan disinyalir tidak ada dilapangan," pesannya.*
Editor : S Adi P
COMMENTS