Sinaboi l Radar Istana. Com. Team opsnal Polsek Sinaboi Polres Rohil berhasil meringkus 4 tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, h...
Sinaboi l Radar Istana. Com.
Team opsnal Polsek Sinaboi Polres Rohil berhasil meringkus 4 tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu,
hari Senin tanggal 06 September 2021 sekira Jam 14.00 Wib , di Jl. Baris Rt.006 Rw.002 Kep. Sinaboi Kec.Sinaboi Kab. Rokan Hilir.
Masing-masing masing inisila AR (51 Tahun) ,warga jln. Baris Rt.006 Rw.002 Kep.Sinaboi Kec.Sinaboi Kab.Rokan Hilir, MR (30 Tahun) warga Gg. Jaya Karya Rt.012 Rw.004 Kep.Sinaboi Kec.Sinaboi Kab.Rokan Hilir, CN ( 42 Tahun), warga Jln. Slemen I Rt.012 Kep.Sinaboi Kec.Sinaboi Kab.Rokan Hilir dan BR (29 Tahun), warga jln. Cendrawasih Gang Jawa Rt.006 Kec. Dumai Kota, Kota Dumai.
Awal muka ke empat kawanan ini diringkus berawal Pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekira jam 12.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapat informasi yang bisa dipercaya bahwa di jalan Bakti Rt 06 Kep. Sinaboi sering terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sinaboi BRIPKA JOAN KURNIAWAN malaporkan informasi tersebut kepada kapolsek sinaboi AKP EVI HERMANTO. kemudian kapolsek memerintahkan unit reskrim polsek sinaboi melakukan penyelidikan terhadap laporan informasi tersebut.
Personil Unit Reskrim polsek sinaboi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat lokasi yang menjadi tempat transaksi narkotika tersebut. Kemudian dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sinaboi BRIPKA JOAN KURNIAWAN beserta personil Unit Reskrim Polsek Sinaboi melakukan penggrebekan serta penangkpan di rumah RS.
Yakni rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis shabu, dan di TKP di temukan 4 (empat) orang laki laki yang mengaku bernama AR, MR, CN dan BR serta barang bukti narkotika jenis shabu yang berada di dalam dompet kecil berwarna merah yang dikuasai oleh tersangka RS, 1 (satu) buah alat hiasap bong siap pakai, dan 2 (dua) buah mancis.
Kemudian Personil unit reskrim polsek sinaboi memanggil Ketua RW Untuk. menyaksikan penggeledahan rumah tersangka RS, kemudian dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti lainnya.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa Kepolsek Sinaboi guna proses lebih lanjut.
Hasil interogasi awal tersangka RS mengakui bahwa narkotika jenis Sabu sabu yang ditemukan di dalam dompet kecil berwarnah merah adalah benar milik tersangka RS.
Tersangka RS mengakui bahwa ianya mendapatkan narkotika jenis sabu sabu tersebut dari YS (dalam lidik) yang beralamat di bagan siapi api Kec. Bangko Kab. Rohil.
Untuk proses selanjutnya, semua pelaku mendekam di jeruji besi Polsek Sinaboi. ( taufik).
COMMENTS