SINGKIL:Radaristana com. Sejumlah perusahaan HGU perkebunan di Aceh Singkil hingga kini belum sepenuh nya menjalan program wajib berupa ta...
SINGKIL:Radaristana com.
Sejumlah perusahaan HGU perkebunan di Aceh Singkil hingga kini belum sepenuh nya menjalan program wajib berupa tanggung jawab sosial yakni Corporate Social Responsibilities(CSR) Pada hal sesuai Undang-Undang Nomor:40 tahun 2007 tentang persero terbatas dan Undang-Undang Nomor: 25 tahun 2007 tentang penanaman modal,menyebutkan.-
perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial di lingkungan nya dan di pertegas pula dengan Peraturan Pemerintah RI.Nomor.47 tahun 2012 .Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.Hal itu di katakan Nurrizalkahfy,Pohan Penggiat Sosial,pemerhati dan anti Koruosi Lembaga BARAK-AS.(Barisan Rakyat Anti Korupsi Aceh Singkil"-
Nurrijalkahfy.pohan dalam, siaran,Pers nya," mengtakan.kepada media ini Sabtu,18/9/21.di Singkil-Aceh Singkil, dari 15 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit sebagaian besar belum maksimal memanfaatkan CSR untuk membina warga di daerah perusahaan itu berada."Semangat CSR diharapkan mampu membantu menciptakan keseimbangan antara perusahan, masyarakat dan lingkungan,ujarnya.
Selanjut nya Rizal,saya menambahkan,-
berharap bagi perusahan yang belum menerapkan program CSR agar dapat segera menerapkan,demi kesinambungan pembangunan kehidupan sosial ekonomi masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan,secara merata dan menyeluruh,tegasnya.-
( Syahman.M )
COMMENTS