Pandeglang radaristana.com Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Kabupaten Pand...
Pandeglang radaristana.com
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Kabupaten Pandeglang didepan Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kab. Pandeglang Lantaran Adanya dugaan DPRD kabupaten Pandeglang Maling dan meminta Kembalikan Uang Rakyat diwarnai kericuhan "Samsul Hadi selaku (Koorlap / Ketum PMII Pandeglang), diikuti sekitar 50 orang Senin:13/09/2021
Dalam Orasi yang disampaikan oleh perwakilan masa aksi, Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) merupakan perwakilan langsung dari seluruh masyarakat yang ada di daerah, memiliki beberapa fungsi seperti controlling, budgeting serta legislating. Maka sudah menjadi suatu keharusan bahwa tingkah laku, Perbuatan serta tindakan mereka mencontohkan yang baik untuk masyarakat
PMII Pandeglang pun mengapresiasi tindakan beberapa anggota DPRD Kab Pandeglang yang di dipandang kritis serta turun langsung mengawal masyarakat dalam beberapa persoalan
Akan tetapi PMII Pandeglang berupaya bersikap sebijak mungkin dalam melakukan advokasi serta kajian di wilayah DPRD Kab. Pandeglang. Berdasarkan data yang kami peroleh yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Prov Banten ada 4 temuan di DPRD Kab Pandeglang, sebagai berikut
1.Pembayaran biaya transportasi tidak sesuai ketentuan kerugian Negara Rp. 418.000.000
2) Perjalanan dinas tidak sesuai peruntukan, Kerugian Negara Rp. 145.400.000
3) SPT dibuat tidak sesuai ketentuan
4) Kegiatan sosialisasi perda inisiatif DPRD dan sosialisasi fungsi DPRD tidak sepenuhnya sesuai ketentuan kerugian Negara Rp. 1.396.975.000
d. Total keseluruhan temuan BPK yaitu Rp. 563.400.000 yang harus di kembalikan oleh DPRD Kab Pandeglang, dan yang baru di kembalikan hanya senilai Rp.100.900.000, sedangkan yang belum dikembalikan Rp.462.500.000. Dan untuk kegiatan sosialisasi perda inisiatif DPRD Dan sosialisasi fungsi DPRD tidak sepenuhnya sesuai ketentuan dengan nominal Rp 1.396.975.000 hanya di rekomendasikan untuk melakukan evaluasi.
e. Berangkat dari persoalan di atas PMII Pandeglang melakukan evaluasi bahwa sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 bahwa pengembalian uang yang seharusnya maksimal di kembalikan dalam tenggang waktu maksimal kurang dari 60 hari kerja. Ada indikasi bahwa tidak ada I'tikad baik dari DPRD Kab Pandeglang untuk mengembalikan Uang tersebut karena sudah terlewat hampir 5 Bulan dari di Serahkannya LHP tersebut oleh BPK RI.
f. Maka PMII Menggangap bahwa DPRD Kab Pandeglang bermental MALING, kemudian melakukan Aksi Unjuk Rasa untuk mendorong pengembalian uang Masyarakat ke KAS Daerah.
2. Tuntutan aksi.
a. DPRD Kab Pandeglang Harus Segera Mengembalikan Uang Rakyat Sebesar Rp.462.500.000
b. Usus Tuntas Dugaan Dewan Yang Menghambur Hamburkan Uang Rakyat
c. Inspektorat Harus Berani Jangan Tebang Pilih Untuk Segera melimpahkan Temuan BPK Tahun 2020 Ke APH.
d. Bupati Pandeglang Harus Mengevaluasi Para Pegawai Yang Lalai, Dan Segera Selesaikan Rekomendasi BPK RI Tahun 2020
e. Kejaksaan Negeri Kab Pandeglang jangan lembek segera panggil sekretaris DPRD Dan Anggota DPRD yang belum menyelesaikan temuan BPK RI Tahun 2020
f. Apabila tidak mau mengembalikan maka anggota DPRD Pandeglang harus mengundurkan diri dari jabatannya.
3. Dalam kegian aksi unjuk rasa terjadi tindakan yang melanggar aturan hak berdemokrasi, diantaranya :
a. Rusaknya pagar DPRD Pandeglang karena dorongan massa yang memaksa memasuki halaman dalam Gedung DPRD Pandeglang
b. Melakukan aksi vandalisme dengan mencoret dinding DPRD Pandeglang menggunakan cat (pylox) dengan tulisan "DPRD Maling".
c. Pembakaran Ban mobil
d. 1 (orang) anggota Propam Polres Pandeglang an. Briptu Faizal luka pada pelipis dan kaki akibat mengurai massa yang mendorong Barikade Polisi saat pemadamkan api bakaran ban.
Rohmat
COMMENTS