Pandeglang- radaristana.com Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Advokasi Investigasi Republik Indonesia (BAIN HAM RI...
Pandeglang- radaristana.com
Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Advokasi Investigasi Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Pandeglang menggelar audiensi ke Bank BRI Cabang Labuan atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum BPD Pasir Gadung dan Oknum BRI Cabang Labuan kabupaten Pandeglang provinsi Banten, kamis;16/9/2021.
Ahmad selaku ketua BAIN HAM RI menyampaikan perihal adanya dugaan tindak pidana pencairan BPUM oleh oknum BPD dan Oknum BRI cabang Labuan serta ada pencetakan buku tabungan tanpa atas nama orang tersebut, hal ini merupakan pelanggaran melawan hukum.
"Adanya dugaan pelanggaran tindak pidana ini merupakan kelalaian pihak BRI dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat" jelasnya.
Hal ini sangat menyanyat dan mengiris hati masyarakat, alih-alih memberikan pelayanan yang baik, malah memberikan pelanggaran yang fatal, maka kami mengecam untuk mengusut tuntas perbuatan tersebut.
Entis mengatakan kami tidak percaya terhadap pelayanan BRI, yang katanya Memberikan pelayanan prima kepada Nasabah dengan melaksanakan praktek (good corporate governance), dan harus menjaga kerahasian nasabah demi keamanan data diri nasabah agar tidak di salah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Dengan Persoalan yang terjadi terkait pembuatan buku rekening Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021, tanpa ada orang yang bersangkutan, masyarakat yang tinggal di wilayah provinsi Banten ada yang sampai keluar daerah Banten ketika mau melakukan pencairan,yang pada Akhirnya masyarakat di permainkan, ini jelas di duga BRI Cabang Labuan, telah melanggar UU Perbankan No. 7 tahun 1992 dan UU Perbankan No. 10 tahun 1998 tentang perbankan dan Rahasia Bank, dengan fakta yang kami temukan dalam advokasi Hingga audiensi ini menjadi suatu Persoalan yang dapat merugikan banyak pihak, di kabupaten Pandeglang khususnya Penerima Manfaat ( PA),kamis, (16/9/21).
BRI Cabang Labuan telah gagal dalam menjalankan Visi - Misi nya dan diduga Adanya Gratifikasi antara Oknum kordinator yang mengakomodir masyarakat di setiap Desa-desa atau kecamatan khususnya Wilayah kerja BRI cabang Labuan, kami khawatir ini bukan hanya terjadi di kecamatan Patia Saja ada dugaan setiap unit-unit BRI Cabang Labuan itu melakukan Gratifikasi atau kongkalikong dengan Oknum-oknum yang mengatasnamakan sebagai jasa.
maka jelas hari ini kami yang tergabung dalam Badan Advokasi Investigasi Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Pandeglang, meminta kepada pihak Aparat Penegakan Hukum ( APH ) agar mengusut tuntas persoalan ini Karena ada dugaan Pemotongan Dalam Program BPUM, dan kami meminta kepada Bank Indonesia ( BI ) selaku Bank Sentral Independen yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan Perbankan di Indonesia kepada Bank yang telah melanggar aturan dan UU Perbankan kami Meminta BI Harus ambil sikap tegas sesuai dengan UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia,"lanjut
OJK harus memberikan sanksi tegas kepada Bank BRI Cabang Labuan yang di duga adanya gratifikasi terkait program BPUM di kabupaten Pandeglang, Sesuai Dengan tugas OJK yang di atur dalam Undang- undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan mengatur dan mengawasi: kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan." tutupnya.
Rohmat
COMMENTS