Kubu l Radar Istana. Com Polsek Kubu kembali tangkap pelaku dan Bandar sabu di Wilkum Polsek Kubu, Sabtu (20/08/2021) Komitmen untuk menja...
Kubu l Radar Istana. Com
Polsek Kubu kembali tangkap pelaku dan Bandar sabu di Wilkum Polsek Kubu, Sabtu (20/08/2021)
Komitmen untuk menjadikan wilayah hukumnya bebas dari narkoba, kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Kubu Polres Rohil dengan berhasil menangkap seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Kubu AKP Rudy Sudaryono SIK MM mengatakan "iya benar, Polsek Kubu berhasil kembali menangkap 2 Orang berinisial AC (29) dan IM (34) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis shabu di Kep. Sei Segajah Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir, sekira pukul 22.00 wib, jelas Kapolsek Kubu AKP Rudy Sudaryono SIK MM.
*"Hentikan penyalahgunaan narkoba di kecamatan kubu dan kuba , karena tiada kata maaf, Kalian pemain sabu hanya tinggal tunggu waktunya masing-masing untuk diringkus” kapan pun , dimana pun dan siapa pun pelakunya, pasti akan kami tangkap!”, Tidak ada tempat bagi penyalahgunaan narkoba dan kami tidak akan pernah tidur mengejar kalian, dan kami juga sampaikan kepada masyarakat kubu dan kuba Jangan takut melaporkan pemain narkoba sabu, jika kita mau bersihkan wilayah kita dari peredaran narkoba, Pungkas Kapolsek Kubu.
Polsek Kubu berhasil mengamankan 1(satu) paket bungkus Palstik bening berlis merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,79 Gram.
Lanjut Kapolsek Kubu " pengungkapan narkoba ini juga berkat dari laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap peredaran narkoba di Kec. Kubu dan Kubu Babussalam khusus nya di Kep. Sei Segajah Kec. Kubu sehingga kami melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan Bandar Narkoba ini tepatnya di Jl. Stadiun Kep. Sei Segajah Kec. Kubu menurut informasi jalan ini sering di jadikan tempat transaksi shabu shabu. Ungkap Rudy
Kepada para bandar narkoba agar segera menghentikan aktifitas haram nya, yang belum tertangkap hanyalah menunggu waktu saja. Kami Polsek Kubu secara marathon akan meringkus pemain narkoba ini. Sampai Wilayah tanah kubu yang kita cintai ini Zero dari Narkoba." Tutup Kapolsek Peraih Polisi Teladan Riau 2018 tersebut
Terhadap Pelaku AC dan IM akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 132 ayat (1) Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara,". ( taufik).
COMMENTS