Rohil l Radar Istana. Com Pemberitaan yang saat ini hangat jadi perbincangan publik, tentang seorang politisi melaporkan awak media siber ...
Rohil l Radar Istana. Com
Pemberitaan yang saat ini hangat jadi perbincangan publik, tentang seorang politisi melaporkan awak media siber www.wawasanriau.com atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax), mendapat sorotan serius dari berbagai kalangan petinggi organisasi Pers di tanah air.
Haintje G. Mandagie Ketua Umum Dewan Pers Indonesia (DPI) dan juga sebagai ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia menyampaikan, “Jika beritanya benar bukan hoax (berita bohong), silahkan lapor balik dengan tuduhan upaya kriminalisasi Pers dan menghalangi tugas wartawan.” Himbau Mandagie, Kamis (05/08/2021).
Mandagie yang juga sebagai ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) ikut memberikan pemahaman mekanisme penyelesaian atas pemberitaan Pers yang merugikan pihak lain, bisa mengunakan pelayanan hak jawab dan hak koreksi.
“Jika berita yang ditulis tidak benar maka harus dikasih hak jawab dan menjalankan kewajiban koreksi sesuai UU Pers.” Jelasnya.
Heintje G. Mandagie, Ketua Dewan Pers Indonesia, menambahkan bahwa pada penyelesaian sengketa berdasarkan Surat Edaran Kapolri harus diterapkan jika berkaitan dengan pemberitaan harus pakai UU Pers.” Tutupnya.
Untuk diketahui, penyelesaian sengketa atas pemberitaan harus atas dasar Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam dunia pers, dikenal 2 (dua) istilah yakni: Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. ( tim).
COMMENTS