RADARISTANA.COM | Nagan Raya - Temuan dugaan ijazah palsu tingkat sekolah SMA dimiliki dan dikuasai Sugianto D, salah seoranh mantan Kadu...
RADARISTANA.COM | Nagan Raya -
Temuan dugaan ijazah palsu tingkat sekolah SMA dimiliki dan dikuasai Sugianto D, salah seoranh mantan Kadus di Desa Kuala Trang Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya digunakan sebagai syarat nenjadi perangkat Desa.
Sugianto D bersama istrinya mengaku kepada awak media Radaristana.com saat dikonfirnasi ke rumahnya di Dusun Suka Bakti Desa Kuala Trang pada hari Senin, tanggal 23 Agustus 2021, ijazah diduga palsu tersebut dirinya tidak mengetahui.
"Saya minta tolong ngurus ijazah yang resmi dan benar karena saya ketahui ada jalur ngurus ijazah secara resmi, saya bayar Rp.1.500.000 kepada ... dengan tujuan waktu itu tahun 2019 saya mau ikut selrksi jadi Satpam di PLTU," katanya.
Sugianto mengaku setelah ijazah dimaksud siap diurus lalu diantar buat saya oleh yang ngurus tersebut dan uang yang diberikan untuk biaya pengurusan dikembalikan Rp.500.000 dan selembar ijazah dengan nama Sekolah SMAN 3 Kuala.
"Kalau ada pernyataan bahwa saya yang memalsukan ijazah dan sengaja menggunakan untuk jadi Kadus itu tidak benar, sewaktu ditunjuk menjadi Kadus waktu itu, saya menyampaikan bahwa ijazah yang saya punya hanya ini yang ada, kalau bisa dipakai, saya sendiri tidak tahu itu palsu atau tidak, maklum saya orang awam," ungkapnya.
Ditempat terpisah, Direktur FPRM Nasruddin kepada awak media ini mengatakan, benar pengakuan Sugianto D kepada awak beberapa media yang datang ke rumahnya untuk konfirmasi terkait dugaan ijazah palsu atas namanya.
"Saya juga ikut bersama awak media saat datang ke rumah Sugianto yang juga bertemu dengan istrinya pada Senin, tanggal 23 Agustus 2021, dan Sugianto menceritakan semua kronologis dirinya mengurus ijazah kepada seseorang," sebut Nasruddin, Selasa (31/8).
Menurut Nasruddin, dalam hal ini jika ada pihak yang menggugat maka identifikasi terlebih dahulu dalang dibalik proses dugaan pemalsuan ijazah tersebut. Selanjutnya, untuk masyarakat Desa Kuala Trang agar memperjelas terlebih dahulu mekanisme perekrutan perangkat Desa, sebelum meminta pertanggung jawaban Pemerintah Desa.
Lanjutnya, dalam hal ini Pemerintah Desa tetap diindikasi terlibat terhadap dugaan pelanggaran hukum terkait perekrutan Kadus Dusun Suka Bakti tersebut. Pemerintah Desa dipimpin Keuchik selaku berwenang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat Desa.
"Seorang Keuchik sebelum mengeluarkan SK setiap perangkat Desa seharusnya lebih selektif serta disiplin administrasi, tidak bisa serta merta menerima laporan dari perangkat kerja dibentuk Desa. Keuchik Desa Kuala Trang diduga lalai dan lengah," terangnya.
Untuk itu, tambah Nasruddin bahwa penjelasan Camat Kuala Pesisir bahwa Keuchik tidak bersalah dalam hal ini, alasan dasarnya dari mana? Jika pemimpin dalam penanganan administrasi tidak selektif dan teliti, maka dapat tersandung hukum akibatnya.
"Saya secara hukum administrasi Negara kurang sependapat dengan pernyataan Camat dalam pemberitaan salah satu media sebelumnya terkait keterangan persnya, saya menilai ada kesan men-judge Sugianto D, seharusnya menelusuri terleb8h dahulu duduk persoalannya secara detil," paparnya.
Nasruddin meminta kepada Camat Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya Adnan, SH agar bersikap bijak dan netral sebagai pejabat terhadap rakyat dalam menyelesaikan masalah, jika Keuchik diduga bersalah maka jangan ada kesan membela serta melindungi, tetapi jadikan pembelajaran untuk lebih taat aturan kedepannya.
Keuchik Desa Kuala Trang Kecamatan Kuala Pesisir Samsul Bahri berhasil dikonfirmasi awak media ini mengatakan, "Saya telah komfirmasi sama Camat masalah Dusun Suka Bakti, Camat telah perintah saya suruh behentikan Kadus itu, udah saya lakukan pemberhentiannya pak makasih," jawab Sansul Bahri.
Camat Kuala Pesisir Adnan, SH mengatakan, "Yang sebenarnya semua kita tidak ada pembenaran jika itu salah, dan melanggar aturan. Kenapa langsung kita lakukan tindakan pemberhentian disamping pengakuan yang bersangkutan tidak pernah sekolah SMA, juga pihak sekolah sudah mengeluarkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah sekolah di SMA serempat," jelas Camat Adnan, SH.
Dalam perekrutan perangkat Desa, semua dilakukan oleh tim atau panitia, baik panitia di Gampong/Desa maupun panitia di Kecamatan. Kalau ada kesalahan administrasi berarti panitia tersebut lalai dan tidak teliti dalam bekerja.
"Sementara Keuchik tinggal mengeluarkan SK, tentu tidak lagi meneliti semua berkas yang ada. Karena sudah menjadi tugas panitia. Sama halnya Gubernur mengangkat Kepala Dinas, kan tidak perlu lagi memeriksa berkas administrasinya," tambahnya.*
Laporan : S Adi P
COMMENTS