RADARISTANA.COM | Nagan Raya - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya laksanakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Mandiri bagi Aparatur Si...
RADARISTANA.COM | Nagan Raya -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya laksanakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Mandiri bagi Aparatur Sipil Negara (PDM-ASN) di Aula Setdakab setempat, Kamis (12/8).
Acara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati setempat dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Ir. H. Ardimartha dengan diisi 3 (tiga) orang Pemateri diantaranya Drs. Mahdali yang merupakan Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Nagan Raya, Kepala BKPSDM Nagan Raya, Bambang Surya Bakti, SE dan Hadi Kurnia Fahmi, SE.,MM yaitu Kabid Mutasi Kepegawaian setempat.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 87 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara secara Elektronik.
Peserta yang hadir diantaranya, para perangkat daerah, sekretaris, kasubbag umum dan kepegawaian dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta ASN atau petugas verifikator masing-masing OPD.
Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Ir. H. Ardimartha saat membuka acara tersebut menjelaskan, pemutakhiran data mandiri adalah kegiatan mengoreksi atau menyesuaikan data dengan keadaan kepegawaian sebenarnya baik data yang telah lampau maupun data terkini secara mandiri.
"Pemutakhiran data mandiri ini bertujuan untuk memperoleh data ASN secara akurat, terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya satu data ASN sesuai dengan prinsip satu data Indonesia dengan memamfaatkan tehnologi informasi," ungkap Sekda.
Menurutnya, saat ini ada beberapa permasalahan dalam data ASN diantaranya kondisi data ganda, data tidak lengkap dan lain sebagainya, maka dari permasalahan tersebut untuk terwujudnya data ASN yang akurat perlu dilakukan pemutakhiran data mandiri dengan aplikasi yang dikembangkan oleh BKN yang berbasis data elektronik seperti MySAPK.
"Pemutakhiran data mandiri sangat penting bagi setiap ASN karena seluruh ASN dapat memperbaharui data kepegawaian secara mandiri, apabila ASN tidak melakukan pemutakhiran data melalui MySAPK dapat dikenakan sanksi berupa pemrosesan pelayanan manajemen kepegawaian tidak akan diproses," tegasnya.
Selain sosialisasi PDM-ASN pemerintah setempat juga melaksanakan sosialisasi dan launching 2 aplikasi yaitu Sistem Informasi Layanan Administrasi Kepegawaian Kabupaten Nagan Raya (Salak Nagan) dan Sistem Perbandingan Harga (Sibangga).
Kedua sistem tersebut mempunyai peran masing-masing misalnya aplikasi Salak Nagan bertujuan agar ASN dalam mengurus administrasi kepegawaian tidak lagi menggunakan berkas fisik (hard copy) untuk disampaikan ke BKPSDM melainkan cukup mengimput data atau menggugahnya lewat Aplikasi Salak Nagan.
Sementara Aplikasi Sibangga merupakan sistem perbandingan harga digital yang dapat digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada masing-masing OPD dengan tujuan untuk menimalisir kekeliruan HPS.
Dengan adanya sistem Aplikasi Sibangga akan memudahkan dan mempercepat proses review HPS sehingga diharapkan tidak akan terjadi keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa yang dapat menyebabkan terhambatnya pembangunan daerah.*
Laporan : S Adi P
Sumber : Diskominfotik Nara
COMMENTS