RADAR ISTANA.COM | Banda Aceh - Mengacu pada Perpu 1/2020 ttg Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan C...
RADAR ISTANA.COM | Banda Aceh -
Mengacu pada Perpu 1/2020 ttg Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Covid-19, pada Konsideran Menimbang huruf d, tegas dikatakan bahwa pelaksanaan APBN terkait Pandemi difokuskan pada peningkatan belanja kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial (social safety net), dan untuk pemulihan perekonomian.
Ini maknanya, bahwa anggaran tersebut harus digunakan sesuai dengan aturan yang telah disusun terlebih dahulu. Jadi bukan pakai dulu, baru buat aturan.
Aturan ini selanjutnya diderivasi hingga ke tingkat kementerian. Baik oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, maupun Kementerian Dalam Negeri, dan Pihak Kementerian / Lembaga non Departemen lainnya.
Intinya, refocusing APBA hanya boleh digunakan untuk tiga sektor tersebut, yaitu Kesehatan, Pemulihan Ekonomi, dan Jaring Pengaman Sosial. Ini bermakna, tidak boleh dipakai sesuka hati para pejabat.
Perlu saya nyatakan bahwa APBA itu adalah Anggaran Rakyat. Ini mengacu pada klausul dalam Konstitusi kita, yaitu kedaulatan berada ditangan rakyat.
Sehingga, kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Pelaksanaan kedaulatan rakyat ini mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945. Dalam konteks ini, kedaulatan rakyat tersebut melalui mekanisme Pemilu dilaksanaka oleh lembaga perwakilan rakyat, yaitu DPR-RI, DPRA, atau DPRK.
Karenanya, tidak menyampaikan informasi yang benar kepada Pimpinan DPRA adalah suatu yang tidak patut dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Dan, tidak sesuai dengan semangat konstitusi. Ini bisa memicu memperkeruh suasana politik dan pemerintahan.
DPRA pun harus mengambil sikap tegas. Jangan pura-pura oposisi. Lalu selesai dengan pokir-pokir.. he-he-he..*
Laporan : S Adi P
COMMENTS