MURATARA,Radar Istana- Pristiwa pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),Provinsi Sjmatera se...
MURATARA,Radar Istana-
Pristiwa pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),Provinsi Sjmatera selatan.
Hal ini dialami GR(7) yang masih dibawah umur diduga dicabuli oleh tetangga nya sendiri Supriyadi alias Sup (25),yang merupakan warga Kelurahan Kebun Duku RT,14 Kecamatan Rawas ulu Kabupaten Muratara
Kejadian terjadi pada hari Selasa 27 Juli 2021 bermula saat Korban bermain kerumah tersangka Karna korban merupakan teman adik tersangka,
Setelah korban berada dirumah tersangka,korban ditarik tersangka k dalam kamar,lalu pelaku mengunci pintu kamar,tersangka langsung membuka celana korban,kemudian pelaku mengecup,menjilati,mencium kemaluan korban
Atas kejadian tersebut korban mengalami ketakutan,trauma dan histeris.
Kejadian tersebut diketahui saat pelapor Budi Sujekso(41) warga Kelurahan Surulangun Kecamatan Rawas ulu melapor ke Polsek Rawas ulu,Rabu (28/7)
Kapolres Muratara, AKBP Eko , S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH membenarkan kejadian tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kelurahan Surulangun,Kecamatan Rawas ulu ,Kabupaten Musi Rawas Utara,sedangkan pelaku sudah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Muratara.
"Benar, pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur sudah diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Muratara,"terangnya.
Tersangka disangkakan pada Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Wancik)
COMMENTS