RADAR ISTANA.COM | Nagan Raya - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Ka...
RADAR ISTANA.COM | Nagan Raya
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya Rahmatullah, S. STP, M. Si menegaskan sesuai Regulasi Tuha Peut dan Aparatur Gampong/Desa tidak dibenarkan sebagai tim P2K.
Rahmatullah, S. STP, M. Si kepada awak media Radar Istana.com menjelaskan, pihaknya kini terus melakukan kegiatan pemantapan untuk menyukseskan acara Pilchiksung Desember mendatang.
Untuk menyukseskan kegiatan Pemilihan Keuchik Secara langsung (Pilchiksung) serentak tahap pertama di Nagan Raya 09 Desember mendatang, DPMGP4 terus melakukan rapat koordinasi (Rakor) pemantapan kegiatan tersebut bersama lintas sektor terkait.
Seperti yang dilakukan hari ini, Rabu, (04/08) DPMGP4 Nagan Raya mengadakan rapat dengan para Camat, Sekretaris Camat untuk membahas mekanisme penyelenggara, hingga waktu pelaksanaan Pilchiksung.
"Kita rapat dengan Camat, Sekcam guna pemantapan Pilchiksung Desember 2021 mendatang, terkait Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) tidak bisa dari unsur Tuha Peut karena Tuha Peut yang membentuk P2K," terang Rahmatullah.
Dalam hal ini, tambahnya Tuha Peut merupakan bagian dari panitia pengawas dalam kegiatan Pilciksung ditingkat kecamatan. Tak hanya Tuha Peut, untuk menjabat P2K juga tidak dibenarkan dijabat oleh aparatur Gampong,
"P2K bersifat independen, untuk memaksimalkan tugas pokok dan fungsinya jabatan P2K diberikan kesempatan kepada masyarakat dan tokoh masyarakat yang berkompeten membantu menyukseskan kegiatan tersebut," jelasnya.
Diakhir penjelasannya, Teknis pelaksanaan Pilchiksung sudah jelas di atur dalam Peraturan Bupati (Oerbup) Nagan Raya nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemilihan Keuchik di Kabupaten Nagan Raya.*
Laporan : S Adi P
COMMENTS