Polman Radar Israna -H.Nurdin Tahir,Anggota DPRD kabupaten Polewali Mandar,Praksi PKB lakukan Sosialisai Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pe...
Polman Radar Israna
-H.Nurdin Tahir,Anggota DPRD kabupaten Polewali Mandar,Praksi PKB lakukan Sosialisai Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Nomor I Tahun 2015 terkait tata cara Pemilihan Kepala Desa,dihadiri ratusan Masyarakat dengan mengikuti Protokol Kesehatan,Sosialisasi tersebut,bertempat di desa Bonne bonne,Kecamatan Mapilli,Minggu 08/08/2021.
H.Nurdin Tahir mengungkapkan,Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur tata cara Pemilihan Kepala desa,ini sangat perlu disosialisasikan karena Perda ini adalah Perubahan Nomor I Tahun 2015,Apalagi Tahun 2021 ini ,Kabupaten Polewali Mandar akan menggelar Pemilihan Kepala Desa serentak di 67 Desa.
Sosialisasi ini lanjut Nurdin Tahir,merupakan Sosialisasi yang kedu kalinya saya laksanakan,tujuan diadakan sosialisasi ini supaya Masyarakat Polewali Mandar memahami tentang tata cara pemilihan Kepala Desa.
sosialisasi yang di laksanakan ini dapat menambah pengetahuan terhadap masyarakat,utamanya regulasi tata cara Pemilihan Kepala Desa sesuai yang diatur dalam Perda nomor 5 Tahun 2017 atas perubahan Perda nomor I Tahun 2015.
Saya berharap agar warga ikut pro aktif mengawasi pelaksanaan Pilkades serentak di 67 Desa yang di wacanakan digelar November 2021,Harap H.Nurdin Tahir.($yukur)
COMMENTS