Pandeglang radaristana.com Entis Sumantri ketua Relawan Pengawas Independen Pilkades (RPIP) Kabupaten Pandeglang, merasa sangat kecewa at...
Pandeglang radaristana.com
Entis Sumantri ketua Relawan Pengawas Independen Pilkades (RPIP) Kabupaten Pandeglang, merasa sangat kecewa atas ketidak hadiran Panitia Pilkades desa Pasir Gadung di Kantor Kecamatan Patia dalam rangka Audensi persoalan pungutan biaya untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa yang dibebankan kepada calon kepala desa Kamis:12/08/2021
"Jauh-jauh hari sudah kami tembusan kepada Panitia Pilkades di desa Pasir Gadung perihal audensi adanya biaya untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa yang diambil dari Calon Kepala Desa, tetapi sangat disayangkan tidak diindahkan," kata ketua RPIP Pandeglang.
Entis mengungkapkan, bahwa Biaya Pemilihan Kepala Desa di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten menjadi sample, Hal tersebut lantaran biaya diambil dari Calon Kepala Desa itu dikhawatirkan akan dijadikan contoh buruk oleh panitia pilkades dikecamatan lainnya jika dibiarkan.
"Jika persoalan tersebut dibiarkan maka kami khawatir akan dijadikan contoh buruk bagi panitia pilkades dikecamatan lain, dan perlu diketahui bersama sebesar Rp 72 juta dari APBD untuk membiayai pelaksanaan pilkades di desa Pasir Gadung sudah dianggarkan," terang ketua Relawan Pengawas Independen Pilkades (RPIP).
Ia meminta agar biaya untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partispatif serta dilakukan dengan tertib.
"Untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagai agenda strategis dalam kelangsungan roda pemerintahan Desa secara serentak, Prinsip pengelolaan biaya harus dikelola
berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partispatif serta dilakukan dengan tertib, disiplin anggaran," tutur Ketua RPIP Pandeglang.
Lebih lanjut Entis mengungkapkan jika Biaya diambil dari masing-masing Calon Kepala Desa lantas alokasi Bantuan dana kepada Panitia Pemilihan yang bersumber dari Pemerintah sebesar Rp 72 juta dikemanakan,?.
"Biaya yang diambil dari Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan, harus dialokasikan berdasarkan transparansi sehingga dapat diketahui oleh masyarakat serta terpampang di papan informasi dan juga dibuatkan dalam Rencana Anggaran Biaya dengan ditembuskan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Pemerintah daerah"
Tambah lagi PLT Camat Patia serta jajaran kecamatan sebagai penanggung jawab yang sudah di tuangkan Dalam Perbub No 7 tahun 2021 tentang Pilkades ini Kami rasa tidak Kooperatif dalam Menjalan tugasnya, Serta ketua Panitia Pilkades tingkat kecamatan Patia yang terkesan Membenarkan nya Pemungutan tersebut dengan dalih Infak / Sumbangan untuk Penyelenggaraan Pilkades.
Rohmat
COMMENTS