Bagan sinembah l Radar Istana. Com. Dengan dasar INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Keseh...
Bagan sinembah l Radar Istana. Com.
Dengan dasar INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencrgahan dan pengendalian Covid 19, Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbup No. 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan & Pengendalian Covid 19.
Polsek Bagan sinembah
laksanakan giat operasi Yustisi, Pendisiplinan & Penegakan Hukum kepada masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan utamanya pengguna masker. Kamis (15/07).
Giat ini dilaksanakan di Jl. Jend Sudirman Kel Bagan Batu Kota Kec Bagan Sinembah, dengan diikuti personil AKP Syaryandra, SH (Pawas)
Aiptu Sarmadan Siregar, (BHABINKAMTIBMAS), Aipda Dollar King (BHABINKAMTIBMAS), Bripka RH. Tambak (BHABINKAMTIBMAS), 2 Dua orang Personil Babinsa Koramil 03 Bagan Sinembah dan Pol PP.
Operasi yustisi ini bertujuan mensosialisasikan Perbup No 52 Th 2020,memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker dan melaksanakan Penerapan Disiplin & Gakkum kepada perseorangan / pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan.Yang dipimpon Oleh AKP Syafyandra, SH.
Sanksi yang diberikan petugas kepada empat orang yang terjaring dalam operasi ini adalah memberikan himbauan untuk melaksanakan protokol kesehatan.
Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif. ( taufik).
COMMENTS