Zona Merah, Banda Aceh Berlakukan PPKM Mikro Level IV
HomeTerkiniJakarta

Zona Merah, Banda Aceh Berlakukan PPKM Mikro Level IV

  Banda Aceh -radar istana   Seiring dengan ditetapkannya kota Banda Aceh sebagai Zona Merah dan pemberlakukan pengetatan pembatasan kegiata...

Kapolri Pastikan Komjen Sigit Dikawal Senior-Junior Saat Fit and Proper Test
Jelang Fit and Proper Test Calon Kapolri, Polri Serahkan Naskah Materi ke Komisi III DPR
Daftar Tunjangan PNS yang Baru Saja Disetujui Presiden Jokowi

 


Banda Aceh -radar istana 

 Seiring dengan ditetapkannya kota Banda Aceh sebagai Zona Merah dan pemberlakukan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro level 4, maka Polda Aceh mulai melakukan penyekatan wilayah Kota Banda Aceh.


"Penyekatan tersebut terhitung 6-21 Juli. Bagi masyarakat yang ingin masuk ke Kota Banda Aceh harus membawa dan menunjukkan surat antigen, surat negatif PCR, atau sertifikat vaksin," sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021).


Winardy menjelaskan, kita akan melaksanakan apa yang sudah diatur dalam Instrukri Kemendagri No 17 Tahun 2021, di mana Banda Aceh merupakan zona yang sudah ditetapkan untuk dilakukan PPKM Mikro level 4.


Nantinya, lanjut Winardy, tim satgas yang terdiri dari TNI, Polri, dan stake holder pemerintah nanti akan membuat pos penyekatan di tiga titik, yaitu di kawasan Lambaro, Leupeung, dan Pelabuhan Ulee Lheue.


"Untuk mencegah mobilitas maka kita lakukan penyekatan itu di tiga titik, Lambaro, Leupueng, Ulee Lheue," katanya.


Winardy menjelaskan, aturan tersebut mulai dilakukan sejak 6 hingga 21 Juli. Namun kata dia, karena instruksi Mendagri baru keluar dua hari lalu, sehingga aturan baru akan dilaksanakan secepat-cepatanya 8 Juli.


Isi Inmendagri tersebut, jelasnya lagi, Diktum ke sepuluh menyebutkan, pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai 

level 4 memiliki ketentuan;


a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara

daring/online.


b. pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% WFH dan 25% WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.


c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan 

kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan 

pengaturan jam operasional, kapasitas, dan 

penerapan Prokes secara lebih ketat.


d. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.


e. pelaksanaan kegiatan pada pusat 

perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.


f. pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan 

protokol kesehatan secara lebih ketat.


g. pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah 

setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.


h. pelaksanaan kegiatan pada area publik ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.


i. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.


j. untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri 

paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat.


k. untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan dintempat.


l. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan 

pertemuan luring ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.


m. penggunaan transportasi umum, ojek, dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan Prokes secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.


"Inmendagri tersebut saat ini telah tergelar dan kami menghimbau agar masyarakat mematuhinya. Selain itu kami juga mengajak masyarakat untuk vaksin supaya herd immunity," pungkas Winardy. 

Riga 

BADAN KEUANGAN DAERAH

BADAN KEUANGAN DAERAH

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA
Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Zona Merah, Banda Aceh Berlakukan PPKM Mikro Level IV
Zona Merah, Banda Aceh Berlakukan PPKM Mikro Level IV
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4h7Z0OMYbjg9ZM2EHiOASPJA7yoNvyQCvFZBM46_ZCGFZk88LrKYW0y8h1FUhY0oiqKvbdhQ5s03o_QYPifAkYVw7cC8jfHGvPrbcKyf_JGczPPoiezIdHASjoOfTvgboWOY9QteAfbUN/s320/IMG-20210708-WA0148.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4h7Z0OMYbjg9ZM2EHiOASPJA7yoNvyQCvFZBM46_ZCGFZk88LrKYW0y8h1FUhY0oiqKvbdhQ5s03o_QYPifAkYVw7cC8jfHGvPrbcKyf_JGczPPoiezIdHASjoOfTvgboWOY9QteAfbUN/s72-c/IMG-20210708-WA0148.jpg
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2021/07/zona-merah-banda-aceh-berlakukan-ppkm.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2021/07/zona-merah-banda-aceh-berlakukan-ppkm.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy