RADAR ISTANA.COM | Banda Aceh - Anggota DPRA Teuku Raja Keumangan (TRK) meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-R...
RADAR ISTANA.COM | Banda Aceh
- Anggota DPRA Teuku Raja Keumangan (TRK) meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh agar mengusut secara tuntas terkait temuan kode Apendiks, pada APBA Tahun 2021 dengan angka mencapai ratusan miliar.
“BPK dan BPKP harus melakukan audit investigasi terkait temuan Apendiks di APBA 2021 ini, sehingga isu ini tidak semakin liar di masyarakat Aceh karena dapat mengurangi kepercayan publik pada pemerintah,” kata TRK kepada awak media Radar Istana.com di Banda Aceh, Rabu (14/7).
Selain itu, kata dia, persoalan tersebut juga harus diusut secara tuntas sehingga persoalan ini bisa diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut dia, temuan kode “AP” tersebut diduga merupakan upaya untuk melakukan pemufakatan jahat dalam pengelolaan APBA 2021.
Pasalnya, kata Teuku Raja Keumangan, kode anggaran ratusan miliar dengan kode Apendiks tersebut selama ini tidak pernah dilakukan pembahasan dengan DPRA oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), saat dilakukan Rancangan APBA 2021 pada tahun 2020 lalu.
Agar persoalan ini menjadi jelas dan terbuka, politisi Partai Golongan Karya Aceh ini mendesak BPK dan BPKP Provinsi Aceh agar segera melakukan audit investigasi guna mengungkap penyebab munculnya kode Apendiks dalam APBA tahun ini.
Hal tersebut nantinya diharapkan agar diketahui secara pasti mengapa kode tersebut bisa muncul, dan siapa saja yang terlibat dalam dugaan penumpang gelap di APBA 2021.
“BPK dan BPKP Aceh tidak perlu takut melaksanakan tugas dan wewenangnya, sebagai upaya untuk menciptakan transparansi dalam pengelolaan anggaran milik negara di Aceh. masyarakat juga menanti agar masalah ini segera diselesaikan agar menjadi jelas,” kata Teuku Raja Keumangan menegaskan.
Nasruddin, Derektur FPRM menanggapi pernyataan anggota DPR Aceh TRK terkait temuan kode "AP" pada Anggaran Tahun 2021 menilai, dalam persoalan tersebut mesti disajikan bukti-bukti sebagai alat dasar bagi BPK-RI Perwakilan Aceh dan BPKP Provinsi Aceh.
"Pihak DPR Aceh dalam hal ini jika sudah memiliki temuan yang akurat, diduga mengarah kepada pemufakatan jahat, sebaiknya menyurati lembaga Audit Negara Keuangan Negara serta Keuangan dan Pembangunan, agar menjalankan tugasnya," sebut Nasruddin ditempat terpisah.
Nasruddin selaku Aktivis Sosial Kemanusiaan, serta Pemerhati Anggaran meminta kepada pihak legislatif Aceh agar jangan hanya teriak saja, tapi buktikan semua yang diduga melanggar aturan Perundang-undangan yang berlaku.*
Laporan : Adi Selitonga
COMMENTS