Bagan sinembah l Radar Istana. Com. Polsek Bagan sinembah laksanakan giat operasi Yustisi, Pendisiplinan & Penegakan Hukum kepada ma...
Bagan sinembah l Radar Istana. Com.
Polsek Bagan sinembah
laksanakan giat operasi Yustisi, Pendisiplinan & Penegakan Hukum kepada masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan utamanya pengguna masker. Rabu (14/07).
Dengan dasar INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencrgahan dan pengendalian Covid 19, Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbup No. 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan & Pengendalian Covid 19.
Giat ini dilaksanakan di Jl. Jend Sudirman Kel Bagan Batu Kota Kec Bagan Sinembah, dengan diikuti personil
IPDA M.PASARIBU
,AIPTU EDI PURNOMO (BHABINKAMTIBMAS)
, AIPDA FERI (BHABINKAMTIBMAS)
BRIPKA SURIAN (BHABINKAMTIBMAS)
, BRIPKA RUSLAN A LUBIS (BHABINKAMTIBMAS)
dan 2 orang personil Koramil Bagan Sinembah
Operasi yustisi ini bertujuan mensosialisasikan Perbup No 52 Th 2020,memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker dan melaksanakan Penerapan Disiplin & Gakkum kepada perseorangan / pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan.Yang dipimpon Oleh IPDA M.PASARIBU
Masyarakat yang diberi sanksi adalah Mirna, Umur 48 Th, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Bagan batu
, Mustari, Umur 51 Th, Pekerjaan Wiraswsata, alamat Bagan batu
, Andi , Umur 27 Th, Pekerjaan Karyawan swasta, Alamat Bagan Batu
, Rohamli Umur 80 Th, Pekerjaan Wiraswsata, Alamat Bagan Batu
dan Bayu, Umur 21 Th, Pekerjaan Wiraswsata, Alamat Bagan Batu
, Muhamad Saipul Ringo ringo, Umur 52 Th, Pekerjaan Wiraswasta.
Sanksi yang diberikan petugas adalah memberikan himbauan untuk melaksanakan protokol kesehatan.
Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif. ( taufik).
COMMENTS