Simpang Kanan l Radar Istana. Com Coba coba masuk dan mengedarkan Narkotika Jenis shabu di Kecamatan Simpang Kanan Pria ini di Ciduk oleh ...
Simpang Kanan l Radar Istana. Com
Coba coba masuk dan mengedarkan Narkotika Jenis shabu di Kecamatan Simpang Kanan Pria ini di Ciduk oleh Polsek Simpang Kanan.
Simpang Kanan - Pada hari Rabu tanggal 14 Juli Tahun 2021 sekira pukul 01.00 Wib telah dilakukan pengungkapan kasus TP. Narkotika jenis Shabu Shabu oleh Polsek Simpang Kanan di Pasar Tradisional Simpang Kanan Jl. Datuk Paduka, Kel. Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rohil dengan Tersangka An. Ahmad Aqwan Manulang alias Aqwan, laki laki, islam, belum bekerja, alamat Dusun Tanjung Rejo Rt/Rw 02/01 Kep. Tanjung sari Kec. Tanjung Medan, Rohil.
Kronologi singkat pengungkapan sekira pukul 23.00 wib hari Selasa Tanggal 13 Juli 2021, Pelapor menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasannya di pasar Tradisional Simpang Kanan Kel. Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah menerima informasi tersebut Pelapor langsung melaporkan kepada Kapolsek Simpang Kanan IPTU ANGGA DEWANSYAH,S.Tr.K.,M.Si dan Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut. Kemudian sekira pukul 01.00 wib, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan penyelidikan dan di TKP ditemukan seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian saat itu pada diri pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu yang didapat di Saku kanan celana Pelaku, dan di sekitar pelaku terdapat 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah alat hisap BONG, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah jarum,1 (satu) lembar tisu warna putih. Yang mana diakui oleh Pelaku bahwasanya memang benar barang tersebut miliknya dan rencana akan di pecah kembali menjadi Paket Paket Kecil untuk dijual kembali .
Atas kejadian tersebut selanjutnya 1 (satu) orang laki-laki beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut.
Dari awal sdh kami sampaikan tidak ada celah sedikitpun untuk para Bandar dan Pengedar Narkoba yang masuk Wilayah Hukum Kec simpang kanan, akan kami sikat Habis, ungkap Kapolsek. ( taufik).
COMMENTS