Pesawaran Radar Istana com. Dua warga Desa Negeri Katon di ringkus Satres Narkoba Polres Pesawaran Di Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan,...
Pesawaran Radar Istana com.
Dua warga Desa Negeri Katon di ringkus Satres Narkoba Polres Pesawaran Di Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran 02 Juli 2021 Pukul. 14:00 WIB
Dua Tersangka Desa Negeri Katon, Yaumal Pegawai Negri Sipil,umur 53 tahun,Laki-laki,Islam
Rustam Efendi wiraswasta, 48 tahun Laki-laki islam.
Berdasarkan surat LP/A/478/VII/2021/SPKT.Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung 02 Juli 2021
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo.S.IK Menjelaskan Bermula dari laporan informasi masyarakat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Yaumal, kemudian di kembangkan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Rustam Efendi
Saat di lakukan pengeledahan di temukan Barang Bukti (BB) Di Duga Jenis Sabu dengan berat Brutto: 0,11 gram dan dengan barang bukti
1 (satu) bungkus plastik klip berisi sisa kristal putih di duga narkotika jenis sabu
1 (satu) bungkus plastik ukuran besar bekas pakai
2 (dua) bungkus plastik ukuran sedang bekas pakai
2 (dua) bungkus plastik ukuran kecil bekas pakai
3 (tiga) unit handphone
Akibat perbuatan kedua tersangka Pasal yang di langgar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut
Situasi sampai saat ini aman dan kondusif.
Tegas Kapolres.(Feri)
COMMENTS