Kayong Utara-Kalimantan Barat. RADAR ISTANA.COM Puluhan warga masyarakat desa penjalaan mendatangi Kantor Kepolisian Resort Kayong Utara S...
Kayong Utara-Kalimantan Barat.
RADAR ISTANA.COM
Puluhan warga masyarakat desa penjalaan mendatangi Kantor Kepolisian Resort Kayong Utara Senin (5/7/2021).
Kedatangan mereka untuk melaporkan proyek yang diduga bermasalah di Desa Penjalaan Kec Simpang Hilir,
Anwar (Kordinator warga) menyatakan,
"Laporan yang dimasukkan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan penyimpangan pada pekerjaan rabat beton Sungai Pinang Desa Penjalaan",ucap Anwar.
"Intinya kami dari warga masyarakat mencurigai ada indikasi penyimpangan pada pekerjaan proyek tersebut,untuk dokumen dan berbagai bentuk informasi sudah kami serahkan dan sampaikan ke pihak Polres Kayong Utara,Selanjutnya
Kami percayakan kepada pihak Kepolisan dalam upaya melakukan penyidikan atas dugaan penyimpangan tersebut".
"Itu Pekerjaan rabat beton dana 300 juta lebih (anggaran tahun 2020),dengan panjang 560m,Lebar 1,5 dan Ketebalan 15cm.
Untuk lebih jelasnya,supaya barang ini terang, benderang,maka kami dari warga masyarakat melaporkan permasalahan ini ke pihak berwajib,Benar atau tidaknya telah terjadi penyimpangan dalam pengerjaan ini baik nya kita tunggu hasil penyelidikan/penyidikan dari pihak kepolisan dan tim ahli",sambung nya
Dalam Kesempatan yang sama,Juminggu Aktifis sosial (Ketua LKP) turut memberi pendapat,
"Dengan adanya protes warga desa penjalaan terkait penggunaan dana desa (ADD) Juminggu berharap agar masalah ini terlebih dahulu di selesaikan secara musyawarah di tingkat desa ataupun kecamatan.
Selanjutnya,kedepan nya hendaklah permasalahan seperti ini dijadikan pembelajaran kepada semua desa untuk kearah yang lebih baik.
Terkait masalah siapa salah dan siapa benar, Kemungkinan besar lebih berat ketimbang warga menitipkan harapan nya kepada para pemimpin di desa tentunya,ucap Juminggu,
"Artinya,Bekerjalah dengan mengikuti prosedur ,sesuai RAB,Spek,dan secara administrasi pihak desa juga tentunya harus transparan terkait pengelolaan dana desa sesuai UU no 14 tahun 2028 keterbukaan informasi publik.
Bicara kwalitas harus di sesuaikan dgn ketentuan,arti nya tdk boleh kurang tdk boleh lebih,saya pikir seperti itu,lengkap Juminggu menjelaskan.
Sementara dari pihak Polres Kayong Utara membenarkan bahwa ada beberapa warga desa Penjalaan menyampaikan laporan pengaduan terkait proyek pekerjaan jalan rabat beton Sungai Pinang desa Penjalaan kepada unit tipidkor.
(Abdul Khaliq)
COMMENTS