Rimba Melintang l Radar Istana. Com. Dengan dasar INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kese...
Rimba Melintang l Radar Istana. Com.
Dengan dasar INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencrgahan dan pengendalian Covid 19, Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbup No. 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan & Pengendalian Covid 19.
Polsek Rimba Melintang
laksanakan giat operasi Yustisi dengan sistem stasioner dan mobile, Pendisiplinan & Penegakan Hukum kepada masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan utamanya pengguna masker.Jumat (23/07).
Giat ini dilaksanakan di Jl. Lintas Bagan Siapi - Api kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil - Riau, giat ini dilaksanakan oleh AIPTU RE NASUTION, BRIPKA NM PANJAITAN dan BRIPKA FAHRUDIN AHMADI.
Operasi yustisi ini bertujuan mensosialisasikan Perbup No 52 Th 2020,memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker dan melaksanakan Penerapan Disiplin & Gakkum kepada perseorangan / pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan.
Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif. ( taufik).
COMMENTS