Kubu l Radar Istana. Com Tangkap Pelaku Pembakar Hutan , Polsek Kubu tetapkan tersangka Rabu, (21/07/2021) Seorang pria berinisial IL (36)...
Kubu l Radar Istana. Com
Tangkap Pelaku Pembakar Hutan , Polsek Kubu tetapkan tersangka Rabu, (21/07/2021)
Seorang pria berinisial IL (36) ditangkap polisi karena membakar lahan untuk menanam kelapa sawit di kep. sei panji panji Kec. Kubu Babussalam Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Kubu AKP Rudy Sudaryono SIK MM mengatakan, Pengungkapan kasus kebakaran lahan ini berawal pada hari Rabu 21 Juli 2021, terduga pelaku membuka lahan dengan membakar untuk ditanami kelapa sawit.
"Setelah kami laksanakan gelar perkara, kemudian kami tetapkan pelaku menjadi tersangkadan langsung ditahan akibat dari tindakan nya membakar lahan sekitar 3 Ha" kata Rudy.
Pelaku kami ancam dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI no.09 tahun 2014 tentang Perkebunan." dengan hukuman Ancaman Minimal 3 tahun Maksimal 10 tahun
Perlu diketahui bahwa membakar lahan merupakan suatu tindak pidana kejahatan baik dalam KUHPidana maupun UU lainnya seperti Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda.
Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan " pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar
sedangkan untuk KUHPidana nya membakar lahan dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI no.09 tahun 2014 tentang Perkebunan." dengan hukuman Ancaman Minimal 3 tahun Maksimal 10 tahun penjara, Oleh karena itu, kami menghimbau agar masyarakat taati aturan ini dan Stop Bakar Lahan dan Hutan" tutup Rudy. ( taufik).
COMMENTS