Bagan Batu l Radar Istana. Com. Dalam rangka mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah, Polsek Bagan Sinembah melaksana...
Bagan Batu l Radar Istana. Com.
Dalam rangka mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah, Polsek Bagan Sinembah melaksanakan operasi yustisi tecking hunter dengan sasaran Gereja GMI SION Jl.Jend Sudirman Kep.Bagan Batu Kec.Bagan Sinembah Kab.Rohil . Minggu (18/07).
Pelaksanaan giat operasi Yustisi, Pendisiplinan & Penegakan Hukum kepada masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan utamanya pengguna masker.
Dengan dasar INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencrgahan dan pengendalian Covid 19 yang diteruskan dengan Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbup No. 52 Tahun 2020* Ttg Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan, Sbg Upaya Pencegahan & Pengendalian Covid 19.
Operasi ini diikuti oleh AIPTU EDI PURNOMO(BHABINKAMTIBMAS)
AIPDA FERRY H (BHABINKAMTIBMAS)
BRIPKA SURIAN(BHABINKAMTIBMAS)
BRIPKA RUSLAN A LUBIS(BHABINKAMTIBMAS),2 orang Personil Babinsa Koramil 03 Bagan Sinembah.
Dengan tujuan mensosialisasikan UUD Mendagri No.09 Tahun 2021 Gakkum kepada perseorangan / pelaku usaha atau tempat layanan publik Agar menutup Paling Lama Pukul 22.00 wib.
Mensosialisasikan Perbup No 52 Th 2020,juga memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker.
Melaksanakan Penerapan Disiplin & Gakkum kepada perseorangan / pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan.
Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif. ( taufik)
COMMENTS