Bagan Sinembah l Radar Istana. Com. Melalui Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat Mikro Polsek Bagan Sinembah himbau masyarakat pa...
Bagan Sinembah l Radar Istana. Com.
Melalui Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat Mikro Polsek Bagan Sinembah himbau masyarakat patuhi prokes dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Rangka Implementasi Inpres No.06 Tahun 2020, Pergub Riau No.55 Tahun 2020 dan Perbup Rohil No.52 Tahun 2020. Rabu (21/7) pagi.
Giat disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dilaksanakan di Jl. Ring Road Dusun Teladan Jaya Kep Bagan Batu Kec Bagan Sinembah Kab Rokan Hilir.
Dengan sasaran masyarakat di wilayah binaan Bhabinkamtibmas kepenghuluan Bagan batu, kecamatan Bagan Sinembah.
Giat yang dilaksanakan berupa Cek Suhu Membagikan masker,sangsi tehadap pelanggar Protokol kesehatan yang melewati Posko PPKM Mikro di Jl. Ring Road Dusun Teladan Jaya Kep Bagan Batu Kec Bagan Sinembah
Memberikan himbauan supaya jaga jarak aman Fisik, 1 - 2 meter, menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan masker, mengajak masyarakat agar sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,serta menghimbau untuk mematuhi Mengurangi Mobilitas di Luar Rumah.
Mensosialisasikan Inpres No.06 Tahun 2020, Pergub Riau No.55 Tahun 2020, Perda No. 04 Tahun 2020 dan Perbup Rohil No.52 Tahun 2020, tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Giat ini diikuti oleh BRIPKA SUJARWO
(Bhabinkamtibmas), SERTU D HALAWA (Babinsa), SRI WIDIYAWATI ( BIDAN DESA)
,WIWIN ( RT 02 )
dan 2 orang petugas Posko. ( taufik).
COMMENTS