Aceh tengah- radar istana pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 00.03 wib.di lakukan penangkapan terhadap tersangka RJ di ru...
Aceh tengah- radar istana
pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 00.03 wib.di lakukan penangkapan terhadap tersangka RJ di rumah kontrakannya yang terletak di Kp.Merah Mersa Kec. Lut Tawar Kab.Aceh Tengah dan pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 wib. Di lakukan penangkapan MS di salah satu waung kopi yang terletak di Desa Teupin Siron Kec. Gandapura Kab.Bireuen Oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah dan saat ini kedua tersangka di tahan di Rutan Polres Aceh Tengah Untuk menjalani proses pendidikan lebih
inisial RJ adalah seorang Residipis kambuhan yang tidak jera-jera membuat ulah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan mobil di beberapa tempat yang berbeda di daerah Kab.Aceh Tengah,
Pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 wib,tersangka sedang berjalan kaki di depan sekolah SMKN 2 Takengon,kemudian tersangka melihat ada 1 unit sepeda motor yang sedang di parkiran di depan rumah korban di kp.wih Nareh Kec.Pegasing Kab.Aceh Tengah. Kemudian tersangka langsung mendekati sepeda motor tersebut dan langsung merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan tersangka inisial RJ tersangka langsung membawa sepeda motor kerumah nya di Kp.Merah Merasa Kec.Lut Tawar Kab.Aceh Tengah.keesokan hari nya tersangka langsung pergi ke desa lubok pusaka kec.langkahan Kab.Aceh Utara menjual sepada motor hasil curian kepada Rahmat,60 tahun ,seorang petani,alamat desa lubok pusaka Kec.Langkahan Kab.Aceh Utara seharga Rp.4,500.000,-. dan juga menjual kepada penadah inisial MS di Desa Teupin sirin Kec.Gandapura kab.Bireuen seharga Rp.4.000.000,-.
Inisial RJ juga melakukan aksinya di beberapa tempat dengan modus kejahatan,tersangka inisial RJ melakukan pencurian di beberapa tempat yang berbeda-beda dengan menggunakan kunci T pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 wib. di Kp.Wih Nareh Kec.Pegasing,lalu pada hari Minggu 14 Febuari 2021 sekitar pukul 19.30 wib. Di kp.simpang empat Kec.Bebesen, lalu pada hari Saptunya lagi tanggal 29 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 wib.di Kp.Asir-asir kec.Lut Tawar,dan pada hari Minggu tanggal 21 Febuari 2021 sekitar pukul 19.30 wib.di kp.Blang kolak II kec. Bebesen Kab.aceh Tengah tersangka inisial RJ dalam melakukan aksi nya dalam melakukan kejahatan pencurian tersebut hanya se orang diri dengan berbekal 1(satu) buah kuci T dan 1(satu) buah besi ujungnya berbentuk tajam yang di amankan sebagai barang bukti.
Ke dua Tersangka inisial RJ dan seorang penadah inisial MS mengaku sepda motor hasil curian itu di pakai sebagai kendaraan sehari-hari kini 2 (dua) tersangka telah di tahan Tim opsnal sat Reskrim Res Aceh Tengah,ada pun barang bukti 8 unit sepeda motor dengan bermacam merk Seperti BEAT 6 unit jenis metik, YAMAHA RX KING 1 unit, merk HONDA warna merah 1 unit,dan satu unit mobil merk DAIHATSU GRANDMAX,warna putih,dengan nomor polisi BL 8279 Y. 1(satu) unit,
Adapun selain barang bukti sepeda motor tersebut di atas , Satreskrim Polres Aceh Tengah juga telah mengamankan 3(tiga) Unit sepeda motor dari has pencurian yang teleh di lakukan oleh tersangka RJ dan 1(satu) unit mobil sebagai alat yang di gunakan tersangka saat melakukan pencurian twrsebut,namun hingga saat ini belum di ketahui identitas diri dari 3 (tiga) unit sepeda motor,antara lain:
1(satu) unit Sepeda motor merk HONDA BEAT,tahun 2017, warna Hitam les merah ,nomor rangka MH1jFZ130KK606335,nomor mesin JFZ1E3606639
1(satu) unit Sepeda motor merk HONDA BEAT, tahun 2017, warna HITAM, nomor rangka MH1JM2110JK772543, nomor mesin JM21E1758770.
1.(satu) unit Sepeda motor merk HONDA BEAT, tahun 2021,WARNA MERAH HITAM nomor rangka MH1JM8113MK435601, nomor mesin JM81E1436347.
1.(satu)Sepeda motor merk YAMAHA RX KING,tahun 1992, warna HITAM,nomor rangka 3KA016168, nomor mesin 3KA044063
1(satu) unitMobil merk DAIHATSU GRANDMAX, warna PUTIH,nomor polisi BL 8279 Y.
Mungkin Bagi masyarakat yang merasa kehilangan mungkin ada salah satu barang milik anda agar segeralah laporkan ke Polres Aceh tengah untuk di tindak lanjuti.
Adapaun pasal dipersangkakan terhadap RJ dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Dan terhadap MS dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun ungkap Kasat Reskrim AHMAD ARIEF SANJAYA,S.H.AJUN KOMISARIS POLISI kepada awak media(##)
COMMENTS