Sukadana-Kayong Utara. RADAR ISTANA.COM Buntut dari pekerjaan rabat beton Dusun Sinar Timur Desa Penjalaan Kecamatan Simpang Hilir yang b...
Sukadana-Kayong Utara.
RADAR ISTANA.COM
Buntut dari pekerjaan rabat beton Dusun Sinar Timur Desa Penjalaan Kecamatan Simpang Hilir yang baru beberapa minggu lalu dilaporkan ke pihak berwajib oleh warga atas dugaan penyimpangan,tidak sesuai Rab dan spek.
Selanjutnya giliran salah satu ketua Rt Desa Penjalaan membuat laporan pengaduan ke Kantor Kepolisian Resort Kayong Utara.
Pasalnya,Mimpong yang juga Ketua Rt di desa tersebut merasa keberatan dan sangat di rugikan nama dan tanda tangan dirinya tercantum sebagai pihak kedua (pihak ke-II) penerima upah borongan oleh pihak pertama atau pihak-I (Ketua TPK) dalam bentuk Surat Kesepakatan Pembayaran Upah Kerja sebesar 56 juta pada pekerjaan rabat beton Dusun Sinar Timur Desa Penjalaan.
Kepada awak media RI (28/7/21) mimpong menceritakan,
"Saya benar-benar sangat terkejut,pada seminggu yang lewat kire-kire tanggal 21/7 ada beberapa orang warga desa Penjalaan mendatangi saya,mereka mengaku sebagai pekerja pada pekerjaan rabat beton di Rt saya dan mereka langsung menanyakan prihal upah kerja pada pekerjaan proyek tersebut kepada saya",ucap mimpong.
Mimpong yang merasa tidak tahu menahu dan tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak pelaksana ataupun Tpk proyek pekerjaan rabat beton tersebut menjelaskan,
"Saya sebagai ketua Rt benar-benar tidak pernah terlibat ataupun di libatkan dalam pekerjaan rabat beton yang menghabiskan dana desa 300 juta lebih tersebut,adapun terkait nama dan tanda tangan saya tercantum dalam Nota Kesepakatan Pembayaran Upah Kerja juga baru ini saya ketahui ,itupun setelah kami cek di papan informasi desa yang ada di Rt saya,ternyata ada nama saya lengkap dengan tanda tangan ,bahwa saya telah menerima uang sejumlah 56 juta dalan nota kesepakatan pembayaran upah kerja tersebut dan disitu juga ada tertulis diketahui oleh kepala desa Penjalaan lengkap dengan tanda tangan dan stempel atau cap desa",jelas mimpong
"Atas perbuatan tersebut,saya benar-benar merasa terancam jiwa dan keselamatan saya dan juga kehilangan kepercayaan masyarakat ,karena kalau dilihat dari surat Kesepakatan tersebut,seolah olah saya adalah pelaku atau mungkin sebagai pemborong dari pekerjaan tersebut,padahal.saya benar-benar tidak ikut campur dalam pekerjaan tersebut",ujar mimpong menambahkan.
Sementara dari pihak Kepolisian,Unit Pidana Umum Reskrim Polres Kayong Utara membenarkan bahwa telah menerima laporan pengaduan dari saudara mimpong dan selanjutnya pihak reskrim akan melakukan proses penyelidikan atas dugaan pemalsuan dan penipuan tersebut.
(Abdul Khaliq).
COMMENTS