RADAR ISTANA | Banda Aceh - Maraknya infornasi dari berbagai kalangan di Nagan Raya hingga terendus dikalangan publik Kuta Raja, adanya d...
RADAR ISTANA | Banda Aceh -
Maraknya infornasi dari berbagai kalangan di Nagan Raya hingga terendus dikalangan publik Kuta Raja, adanya dugaan aliran dana setoran disinyalir penambang emas tanpa izin (PETI) kepada oknum diduga penegak hukum di jajaran Polres Nagan Raya.
Disinyalir, aliran dana diduga setoran dari PETI di Kabupaten Nagan Raya diketahui dari beberapa sumber terpercaya Rp. 20 juta/unit Excacator (Beco) tiap bulannya dengan jumlah mencapai ratusan unit Beco dibeberapa titik lokasi eksploirasi.
Dalam hal ini, Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Teungku Nasruddin meminta kepada pihak Markas Besar (Mabes) Polri agar lakukan investigasi serta menindak tegas para oknum diduga dari jajaran Polres Nagan Raya hingga oknum Pejabat Polda Aceh disinyalir penerima aliran dana setoran dari PETI di Nagan Raya.
"Saya minta pihak Mabes Polri tidak abaikan persoalan yang terjadi diduga melawan hukum Negara ini, atau juga dapat dikatakan dugaan pungutan liar (Pungli) dari Penambang emas disinyalir tanpa izin alias liar terkesan sangat meraja lela dilapangan, Saya minta Mabes Polri untuk tindak tegas dugaan pungli/setoran PETI kepada oknum diduga oenegak hukum," pinta Tgk Nasruddin melalui pers rilianya, Minggu (18/7).
Tgk Nasruddin menambahkan, dirinya dapat persiapkan bukti dan alat bukti terkait dugaan aliran dana setoran dari para oknum pelaku disinyalir ilegal mining kepada oknum diduga pejabat di Polres Nagan Raya beserta oknum personil disinyalir terlibat.
"Ironisnya, oknum pejabat hukum ini juga diduga bermain bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar dikelola salah seorang diindikasi kaki tangannya juga ubtuk kepentingan operasional tambabg emas ilegal tersebut," ungkapnya.
Terkait PETI di Nagan Raya, diharapkan kepada Pemerintah Pusat agar meninjau dan evaluasi akan lebih baik jika eksploutasi logam mulia tersebut dilegalkan bagi masyarakat dengan pengelolaan terpadu.
"Masyarakat tidak lagi was-was dan takut ditangkap jika terlambat setoran kepada oknum diduga dari instansi hukum Nagan Raya. Penambang juga dapat menghasilkan income bagi Pemerìntah secara resmi, tetapi lokasi penambangan harus diluar kawasan dilindungi Negara," sebutnya.
Beberapa oknum diduga penambang dalam bincang-bincang santai dihadapan awak media ini mengaku pernah beli BBM jenis Solar disinyalir milik oknum pejabat hukum di Nagan Raya, disinyalir ditangkap oleh oknum salah seorang aparat hukum berinisial EW diduga Anggota Polsek jajaran Polres Nagan Raya dengan tebusan puluhan juta rupiah.
Eks Penambang diduga pernah mengalami penangkapan oleh pihak Hukum Polres Nagan Raya warga Seunagan Timur mengaku, pihak penambang disinyalir patung-patungan dana buat ngurus salah seorang pejabat Polres Nagan Raya agar bisa membantu dan memudahkan mereka.
"Tetapi malah yang terjadi kebalikan, setoran biasanya Rp. 10 juta/unit Beco/bulan, tetapi masa beliau nalah naik jadi Rp. 25 juta/Beco/bulan, dan sekarang sudah turun lagi Rp. 20 juta/Beco/bulannya. Hitung saja berapa ratus Beco yang ada saat ini," sebutnya.
Ia menambahkan, meskipun selama ini pihaknya tudak bersedia menyetor, tetapi group kami tidak dimintanya disebabkan ada orang yang disinyalir diseganinya.*
Laporan : Adi Selitonga
COMMENTS