Bagan Sinembah l Radar Istana. Com. Ucok (20), warga Jln. Lintas Bagan Batu Tanjung Medan Dusun Bakti Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah...
Bagan Sinembah l Radar Istana. Com.
Ucok (20), warga Jln. Lintas Bagan Batu Tanjung Medan Dusun Bakti Kep. Jaya Agung Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, dicokok team opsnal Polsek Bagan Sinembah. Rabu (07/07).
Pasalnya, Ucok diduga memliki barang haram narkotika ( jenis sabu), yang diperoleh dari rekannya.
Awalnya, Pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021, sekira pukul 00.00 wib, team Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di kebun kelapa sawit yang berada di Jln. Lintas Bagan Batu - Tanjung Medan Dusun Kep. Bakti Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir terlapor sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Selanjutnya team opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah AKP INDRA LUKMAN PRABOWO,SH,SIK, selanjutnya Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan team opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut Setelah itu team opsnal pun langsung pergi ke TKP dan sekira pukul 00.30 wib, Tiba di TKP kemudian team opsnal melihat bahwa benar ada 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri dengan informasi dari masyarakat tersebut sedang melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu melihat demikian selanjutnya team opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Ucok (terlapor) yang sedang melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu .
Dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu diatas tanah kebun kelapa sawit selanjutnya dilakukan penggeledahan badan / pakaian terlapor menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung plastik yg di lakban warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 6 (enam) bungkus plastik bening kosong dan 1 (satu) buah sendok pipet platik ditemukan disaku depan sebelah kiri celana panjang merk Levis warna hitam yang dipakai terlapor selanjutnya menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam kombinasi warna biru dari tangan sebelah kanan terlapor kemudian menemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan uang kertas sebesar RP. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) .
Ditemukan dari saku belakang sebelah kanan celana panjang merk Levis warna hitam selanjutnya menemukan 1 (satu) mancis warna merah ditemukan di saku depan sebelah kanan celana panjang merk Levis warna hitam yang dipakai terlapor, selanjutnya team opsnal membawa terlapor berikut barang bukti kekantor Polsek Bagan Sinembah guna Proses lebih lanjut.
Hasil introgasi awal, Ucok (Terlapor) mengakui bahwa benar Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya dan akan dijual.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menyita1 (satu) buah tabung terbuat dr plastik dilakban warna hitam didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu, 6 (enan) bungkus plastik bening kosong, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna hitam kombinasi warna biru, 1 (satu) buah dompet berisikan uang kertas sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah mancis warna merah, 1 (satu) helai celana panjang Levis warna hitam.
Berat Kotor diduga narkotika jenis sabu : 2.82 (dua koma delapan puluh dua) gram.
Hingga saat ini Polisi terus melakukan pengembangan terkait kasus penangkapan Narkotika tersebut. ( taufik).
COMMENTS