Bagan Sinembah l Radar Istana. Com. Berbekal informasi dari masyarakat, team opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil meringkus SS (40) warg...
Bagan Sinembah l Radar Istana. Com.
Berbekal informasi dari masyarakat, team opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil meringkus SS (40) warga Jl. Laila Tul Kalfiah RT. 002 RW. 001 Kel. Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, dan PS ( 29) warga Bukit Pembangunan RT. 002 RW. 003 Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil.
Penangkapan ini bermula Pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekira jam 22.00 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika di seputaran Jl. Lintas Bagan Sinembah Kep. Bagan Sinembah Kec. Bagan Sinembah Raya .
Berbekal informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bagan berangkat menuju alamat yang dimaksud guna untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setibanya di alamat yang dimaksud Tim Opsnal melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri dipinggir jalan, melihat hal tersebut Tim Opsnal datang dan menghampiri laki-laki tersebut .
Setibanya di TKP, Tim Opsnal melihat laki-laki yang akan dihampiri tersebut mengambil satu buah dompet dari dalam kantong celana dan membuangnya kira-kira 3 (tiga) meter dari tempat ia berdiri.
Melihat hal demikian Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan memintanya untuk mengambil dompet yang sebelumnya dibuang oleh pelaku dan memintanya untuk membuka dompet tersebut.
Dan dari dalam dompet Tim Opsnal melihat 44 (empat puluh empat) paket kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku hingga kembali menemukan 1 (satu) paket kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan dari kantong celana sebelah kiri.
Kemudian Tim Opsnal melakukan introgasi terhadap pelaku guna menanyakan barang bukti yang ditemukan pada saat itu dan dari pengakuan tersangka 45 (empat puluh lima) paket kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu adalah miliknya yang didapat dari seorang laki-laki yang bernama PUTRA yang beralamat di Perumahan DL Bagan Batu.
Setelah mendapat pengakuan dari tersangka Tim Opsnal langsung membawa tersangka dan barang bukti berangkat menuju perumahan DL dibagan batu untuk melakukan penangkapan terhadap PS.
Setibanya dialamat yang dimaksud tepatnya di perumahan DL nomor 12F Tim Opsnal mengamankan PS dan langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah namun pada saat itu Tim Opnal tidak ada menemukan barang bukti Narkotika lainnya selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna pengembangan.
Hasil periksaan awal, Tersangka SS mengakui bahwa benar Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 45 (empat puluh lima paket) yang disita oleh pihak kepolisian adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka PS pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekira jam 14.00 Wib sebanyak 4 (empat) gram dengan harga Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya untuk DIJUAL / DIEDARKAN.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Bagan sinembah , 45 (empat puluh lima) paket kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu
- 1 (satu) unit handphone Nokia senter warna Hitam
- 2 (dua) lembar catatan penjualan Narkotika jenis sabu-sabu
- 1 (satu) buah dompet warna coklat
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna Silver
- Uang sebanyak 496.000 (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). ( taufik).
COMMENTS