RADAR ISTANA.COM | Aceh Barat - Eksekusi penguasaan hak atas tanah Zubaidah Cs yang telah ditetapkan Mahkamah Agung dalam surat putusanny...
RADAR ISTANA.COM | Aceh Barat
- Eksekusi penguasaan hak atas tanah Zubaidah Cs yang telah ditetapkan Mahkamah Agung dalam surat putusannya dan telab dklakukan 2 (dua) kali eksekusi oleh Mahkamah Syari'ah Kelas II-A Meulaboh, namun terjadi kegagalan, diduga indikasi suap.
Menurut informasi berhasil dihimpun awak media Radar Istana.com, diduga terlibat salab seorang oknum perwira kepolisian saat itu bertugas di Seunagan Timur disinyalir ikut beckingi penggagalan eksekusi tersebut.
Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin mengatakan, seharusnya eksekusi tersebut hafus dituntaskan, mengingat jangka waktu sudah lama berlarut-larut. Bahkan dalam hal ini dianggap merugikan bagi pihak Zubaidah binti Nyak Lam Cs.
"Pihak Mahkamah Syari'ah Kelas II-A Meulaboh diduga telah bersekongkol dengan pihak Bismi bin Nyak Lam, disinyalir telah terjadi suap-menyuap antara keduanya. Hal tersebut dibuktikan saat awak media konfirmasi ke Mahkamah Syari'ah Kelas II-A Meulaboh, mereka berusaha hindari wartawan," kata Nasruddin, ...
Menurut informasi yang ditetima dari salah satu ahli waris Zubaidah bin Nyak Lam, sambung Nasruddin eksekusi tersebut sebenarnya sudah dilakukan, tetapi ada pihak disinyalir menghambatnya atas dasar kepentingan, pihak yang menghambat tersebut diduga salah seorang oknum dari Polri iparnya Bismi bin Nyak Lam.
"Ini berdasarkan keterangan dari pihak keluarga Zubaidah bin Nyak Lam Cs selaku penerima hak kuasa atas tanah warisan tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung (MA)," jelasnya.
Seharusnya, kata Nasruddin Mahkamah Syari'ah Kelas II-A Meulaboh tudak biarkan persoalan ini terlalu lama berlarut-larut hingga lebih dari 5 (lima) tahun tergantung. Bebarkah berkembang issue diduga pihak Mahkamah Syari'ah Kelas II-A Meulaboh telah terima suap dari pihak lawan Zubaidah binti Nyak Lam Cs?
"Saya minta kepada Presiden Joko Widodo dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia menindak tegas pihak Mahkamah Syati'ah Kelas II-A Meulaboh Aceh Barat atas kndikasi perbuatan diduga mengabaikan amanat Regulasi Negara demi kepentingan rakyat, termasuk Regulasi tentang Aparatur Sipil Negara," tegas Nasruddin.
Darwis salah seorang ahli waris anak kandung Zubaidah bin Nyak Lam kepada awak media ini mengatakan, ada indikasi dugaan suap menyuap dalam hal terabaikannya proses eksekusi atas hak penguasaan tanah kepada atas nama Zubaidah binti Nyak Lam Cs.
"Dugaan keterlibatan salah seorang oknum pejabat Polri iparnya Bismi bin Nyak Lam disinyalir ikut campur gagalkan proses eksekusi pada waktu itu. Saya akan minta saudara - saudara saya untuk melaporkan ke pihak hukum atas dugaan perbuatan diduga melawan hukum diindikasi dilakukan oknum-oknum di Mahkamah Syari'ah diduga terlibat dalam hal ini," terang Darwis.
Saat dikonfirmasi pihak media ke kantor Mahkamah Syari'ah kelas II-A Meulaboh, pihak manajemen Mahkamah Syari'ah kelas II-A memperlakukan awak media tersebut terkesan tidak sesuai Undang-undang (UU) Nomor 40 rahun 1999 tentang Pers.
Petugas yang diarahkan menemui hak konfirmasi awak media selaku Panitera setengab jam lebih sudah waktu jam kerja belum masuk kantor tanpa diberi tahu oleh petugas informasi dilobi keberadaannya dimana, pukul 14.41 WIB.
Setelah Panitera masuk kantor, pihak Mahkamah Syari'ah Kelas IIA Meulaboh terkesan memutar balikkan situasi agar dapat menghindari konfirmasi awak media dengan mengarahkan kepada Humas yang sedang Dinas Luar (DL).
Sementara itu, Bismi bin Nyak Lam belum berhasil dikonfirnasi awak media Radar Istana.com hingga saat ini, dari pihak Mahkamah Syari'ah saja mau dikonfirmasi susah sekali, apa lagi menanyakan Bismi bin Nyak Lam.
Awak media ini akan tetap berikan hak klarifikasi kepada pihak terkait yang akan lakukan klarifikasi selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.*
Laporan : S. Adi P
COMMENTS