Panipahan l Radar Istana. Com. Team opsnal Polsek Panipahan berhasil meringkus HM ( 44) warga Jl. Purnama Kep.Panipahan Darat Kec. Pasir ...
Panipahan l Radar Istana. Com.
Team opsnal Polsek Panipahan berhasil meringkus HM ( 44) warga Jl. Purnama Kep.Panipahan Darat Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau.
seorang residivis penyalahgunaan Narkoba di wilkum nya.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / A / 16 / VII / SPKT / SEK PANIPAHAN / RES ROHIL / RIAU, Tanggal 04 Juli 2021,team opsnal Polsek Panipahan akhirnya sukses meringkus HM.
Awalnya bermula Pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021, sekira pukul 21.00 wib, Tim Opsnal Mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Pelaku yang diduga sering terlibat tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jln. Adil Kep. Panipahan Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil.
Berdasarkan informasi tersebut Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan Serangkaian penyelidikan ke TKP, kemudian sekira pukul 22.00 wib Team Opsnal tiba di TKP dan melihat keberadaan Pelaku yang diketahui merupakan Residivis yang berinisial HM yang ketika itu sedang melintas di Jalan Adil Kep.Panipahan dengan menumpang jasa ojek pangkalan.
Kemudian Team langsung memberhentikan, pada saat itu Pelaku berusaha melarikan diri dan hendak melompat kebawah kolong tepatnya disisi jalan Adil dan Pelaku dengan sengaja membuang Barang Bukti yang dipegang oleh pelaku berupa 1 (satu) buah plastik bening ukuran besar yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu ke bahu jalan namun aksi Pelaku tersebut dilihat dan diketahui oleh tim opsnal, kemudian Team Opsnal memanggil Masyarakat an HANDOKO Alias AMIN untuk menyaksikan penangkapan.
Dan langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, team opsnal menemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) unit Handphone merk "ADVAN" warna Hitam bercorak warna putih milik Pelaku, dan Uang tunai sebesar Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dari dalam kantong baju yang dipakai oleh Pelaku, selanjutnya Interogasi terhadap pelaku HM, dan Pelaku mengaku mendapatkan dengan cara membeli Narkotika Jenis Sabu-sabu dari seorang Pelaku yang bernama K (DPO).
Kemudian Team Opsnal bergerak Melakukan pengembangan menuju ke rumah Pelaku yang bernama K (DPO) di Jalan Sungai Sampai Niat Kep.Panipahan Kec.Pasir Limau Kapas, sesampainya di rumah K (DPO) rumah dalam keadaan kosong.
Team Opsnal langsung mengamankan Pelaku yang bernama HM Alias LN Dan Barang Bukti ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.
Team Opsnal langsung mengamankan Pelaku yang bernama HM dan Barang Bukti ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SIK, SH melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan, S. AP., M. Si membenarkan adanya penangkapan salah seorang residivis tindka pidana penyalahgunaan narkoba berinisial HM alias LN, sampai saat ini Polisi masih melakukan pengembangan.
Hasil tes urine tersangka HM Alias LN (POSITIF) mengandung METHAMPHETAMINE dan AMPHETAMINE, Hasil Rapid Test Tersangka HERMAN Alias LANUN NON REAKTIF.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2), Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Taufik).
COMMENTS