SINGKIL:Radaristana com Rapat Paripurna DPRK Aceh Singkil yang di gelar selasa tgl/13/7/21) Dalam penyampaian DPRK dari praksi GOLKAR Aceh...
SINGKIL:Radaristana com
Rapat Paripurna DPRK Aceh Singkil yang di gelar selasa tgl/13/7/21) Dalam penyampaian DPRK dari praksi GOLKAR Aceh singkil.Suriyanto dari praksi partai golkar,membacakan laporannya.saya sangat banyak menerima laporan dari masyarakat bahwasanya pihak perusahaan PT.Delima Makmur melarang masyarakat lewat di areal Hak guna usaha (HGU) nya membawa hasil priduksi tani masyarakat itu sendiri sehingga sawit pruduksi petani mengalami kerugian.akibat tidak terangkutv"ujar suriyanto.
Secara terpisah.Radaristana mengkompersasi Bupati Aceh singkil Dulmusrid" dalam hal kelompokkan ini yg melintas dalam HGU menyebutkan permasalahan yang dihadapi kelompok tani yang dilarang oleh Pihak.PT.DELIMA MAKMUR tidak boleh Dilarang.Dulmusrid Menambahkan kita akan menyurati piha perusahaan PT.DELIMA MAKMUR,secepatnya.apa bila hal pelarangan lewat kepentingan kelompok petani,ini sudah tidak benar secepatnya akan kita suruh pihak perusahan PT.DELIMA MAKMUR,untuk membuka Akses jalan agar masyarakat petani kelapa sawit dapat mengeluarkan hasil tani masyarakat melalui areal HGU Dimaksud.jangan dilarang."
Loporan kelompok petani kebun kelapa sawit puluhan ton hasil tani masyakat sangat sulit di pasarkan kendalanya dilarangnya Mobil COL-DIESEL,Mengangkut tanda buah segar (TBS) Melewati areal perusahaan kita akan kirimkan surat kepada pihak PT DELIMA MAKMUR Secepatnya agar petani tidak merugi berkepanjangan pungkas bupati Dulmusrid.
Di samping itu Radar Istana coba minta penjelasan kepada LSM BARAK-AS ,atas ada nya pelarangan dari pihak PT.Delima Makmur/Asian Negeri,terhadap warga masyarakat di larang, lewat membawa hasil tani (sawit) melintasi areal kebun mereka,ini arti nya PT.delima makmur telah mengangkangi peraturan pemerintah nomor.40 tahun 1996 tentang HGU dan PP nomor 7 tahun 2017.tentang pengaturan dan tata cara penetapan yang mengatur tentang HGU.Bahwa, perusahaan HGU tidak boleh melarang masyarakat yang menggunakan dan/ atau melintasi jalan yang ada dalam Arel HGU sanksi nya HGU perusahaan tsb di cabut demi hukum tegas,Rizal,Pohan.
(sahman m)
COMMENTS